CIREBON,G.- Ekspor hasil perikanan kini tidak lagi rumit. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SPPMHKP) Cirebon menggelar diskusi bertema “Ekspor Hasil Perikanan No Ribet” untuk membuka jalan seluas-luasnya bagi pelaku usaha perikanan darat dan laut. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026, di sebuah rumah makan di Jalan Tuparev, Cirebon. Acara

CIREBON,G.-
Ekspor hasil perikanan kini tidak lagi rumit. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SPPMHKP) Cirebon menggelar diskusi bertema “Ekspor Hasil Perikanan No Ribet” untuk membuka jalan seluas-luasnya bagi pelaku usaha perikanan darat dan laut.
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026, di sebuah rumah makan di Jalan Tuparev, Cirebon. Acara berlangsung sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB dalam suasana santai namun penuh antusiasme.

Diskusi ini diinisiasi langsung oleh SPPMHKP Cirebon, yang sebelumnya dikenal sebagai Stasiun KIPM Cirebon, di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Puluhan pemilik usaha perikanan dari wilayah Cirebon dan Jawa Barat hadir sebagai peserta.
Turut hadir Kepala SPPMHKP Cirebon, Hutomo Widiatmojo, S.Farm., juga Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Provinsi Jawa Barat, drh. Cahyono, M.H., beserta jajaran dinas terkait dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pengusaha mengenai alur ekspor yang benar, legal, dan efisien. Selama ini, banyak pelaku usaha terkendala informasi soal perizinan dan sertifikasi mutu.
Pada sesi pertama, Atmaji, S.Pi., M.M., dari SPPMHKP Cirebon yang bertindak sebagai moderator sekaligus pemateri, mengupas tuntas prosedur ekspor hasil kelautan dan perikanan. Ia menjelaskan tahapan demi tahapan, mulai dari pengurusan dokumen hingga pemenuhan standar mutu internasional.

Materi kedua disampaikan oleh Balai KHIT Jawa Barat yang membahas lalu lintas media pembawa ikan. Dalam paparannya, dijelaskan pentingnya sertifikasi kelayakan mutu dan karantina sebagai syarat wajib ekspor sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sesi tanya jawab menjadi bagian paling hidup dalam diskusi tersebut. Para pengusaha aktif melontarkan pertanyaan seputar hambatan di lapangan, mulai dari lamanya proses sertifikasi hingga persoalan logistik. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber secara solutif.

Pertemuan ini sekaligus menjadi jembatan kolaborasi strategis antara pemerintah dan pelaku usaha. SPPMHKP dan Balai KHIT menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pengusaha agar mampu bersaing di pasar global.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan semangat “No Ribet” benar-benar dirasakan pengusaha. Kemudahan ekspor diyakini akan mendongkrak volume ekspor perikanan Jawa Barat dan meningkatkan kesejahteraan nelayan serta pembudidaya.

Sejak dibuka hingga ditutup, acara berjalan lancar dan interaktif. Para peserta pulang dengan membawa pemahaman baru dan optimisme untuk mengembangkan usaha perikanan hingga tembus pasar internasional.
(Hendy/ Cakra )














