MAJALENGKA, Polres Majalengka ungkap kasus pencurian motor yang terjadi di area kolam renang di Kecamatan Kadipaten. “Alhamdulillah Polres Majalengka khususnya Satreskrim Polres Majalengka, hari ini telah dilakukan pengungkapan terhadap pencurian kendaraan bermotor atau curanmor jaringan lintas kabupaten, pelaku bukan merupakan asli orang Majalengka (asal pelaku dari Kabupaten Garut), satu orang diamankan dan satu orang DPO,

MAJALENGKA,
Polres Majalengka ungkap kasus pencurian motor yang terjadi di area kolam renang di Kecamatan Kadipaten.
“Alhamdulillah Polres Majalengka khususnya Satreskrim Polres Majalengka, hari ini telah dilakukan pengungkapan terhadap pencurian kendaraan bermotor atau curanmor jaringan lintas kabupaten, pelaku bukan merupakan asli orang Majalengka (asal pelaku dari Kabupaten Garut), satu orang diamankan dan satu orang DPO, ” kata Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, SIJ, MSi saat pers rilis di Mapolres Majalengka pada Jumat (02/10/26), didampingi Waka Polres Majalengka Kompol Ngadiman S.Kom, MM, kemudian Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, SH, MH serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, SH.
Sambung Kapolres, pada tanggal 13 September 2026, ketika korban sedang melaksanakan aktifitas di kolam renang wilayah Kecamatan Kadipaten dan selesai melaksanakan aktifitas renang tersebut pada pukul 19.00 Wib malam hari, korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat. Kemudian selanjutnya korban melaporkan kepada kami.
“Alhamdulillah hari ini dari dua orang pelaku, satu orang telah kami tangkap (inisial DEA (33) asal Kabupaten Garut dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kami lakukan penahanan, satu orang lagi masih buron, ” ungkap Kapolres.

Sambungnya, terkait peran dari masing masing pelaku ini adalah ada satu orang yang bertugas untuk memantau situasi aman atau tidak, dan satu orang lagi melakukan aksinya ketika kesempatan ada untuk melakukan tindak pencurian maka terjadilah perbuatan tersebut.
Kami sampaikan bahwa barang bukti telah kita amankan yakni satu unit kendaraan bermotor milik korban, satu unit handphone milik korban dan ada beberapa perlengkapan milik tersangka.
Mengenai pasal yang diterapkan tersangka yakni pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal penjara 7 tahun. Sampai sejauh ini penyidik dari Satreskrim Polres Majalengka masih terus melaksanakan pemeriksaan insentif guna mencermati TKP TKP lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui, melihat terjadinya perbuatan melawan hukum, silahkan hubungi call center kami di nomor 110, atau bisa langsung whasapp nomor kani atau mengirimkan pesan di media sosial kami, tik tok maupun instragram pribadi kami, ” tutup Kapolres. (eka)














