Komisi III DPRD Cirebon Bahas Biaya SPMB 2026, Minta Sekolah Terbuka & Tidak Ada Pungutan

Komisi III DPRD Cirebon Bahas Biaya SPMB 2026, Minta Sekolah Terbuka & Tidak Ada Pungutan

CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala SMP Negeri se-Kota Cirebon, Jumat 17/7/2026 di SMPN 1. Rapat ini untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026 atau penerimaan murid baru. Fokus utamanya: keterbukaan biaya sekolah dan pelayanan yang sama di semua SMP Negeri. Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menekankan,

CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala SMP Negeri se-Kota Cirebon, Jumat 17/7/2026 di SMPN 1. Rapat ini untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026 atau penerimaan murid baru. Fokus utamanya: keterbukaan biaya sekolah dan pelayanan yang sama di semua SMP Negeri.

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menekankan, sekolah harus jujur dan terbuka ke orang tua. Apalagi sekarang info cepat menyebar di media sosial.“Jangan sampai ada salah paham karena kurang transparan. Sekolah juga harus lihat kemampuan ekonomi orang tua, biar tidak jadi masalah di masyarakat,” tegasnya.

Ketua Komisi III Yusuf menjelaskan, rapat ini menindaklanjuti keluhan masyarakat soal biaya setelah daftar ulang SPMB 2026. “Kami minta Disdik bikin pedoman jelas. Biar semua SMP punya aturan yang sama dan tidak beda-beda,” ujarnya.Komisi III juga minta Disdik memeriksa semua jenis biaya yang dibebankan ke siswa. Tujuannya memastikan biaya itu masuk akal dan tidak dobel dengan dana BOS yang sudah dari pemerintah.

Anggota Komisi III Umar Stanis Klau menegaskan sekolah dilarang memungut biaya apa pun ke siswa. Aturannya jelas di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.Memang komite sekolah boleh menggalang dana dari masyarakat sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Tapi catatannya: tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada target nominal, dan tidak boleh ada batas waktu. “Kalau sudah ditentukan angkanya, itu namanya pungutan. Dan itu dilarang,” tegas Umar.

Anggota Komisi III Indra Kusumah Setiawan meminta sekolah merinci semua biaya secara terbuka ke orang tua. Bagi orang tua yang kurang mampu, sekolah juga diminta memberi keringanan atau cara bayar dicicil.
“Pendidikan itu hak semua anak. Tidak boleh dibedakan karena masalah ekonomi,” kata Indra.Komisi III berharap dengan adanya aturan dan pengawasan ini, pelaksanaan SPMB di Cirebon berjalan adil, transparan, dan tidak membebani orang tua.

Hadir dalam rapat Anggota Komisi III lainnya: R. Endah Arisyanasakanti, Leni Rosliani, Prisilia, dan Laurentia Mellynda.
(Humas DPRD Kota Cirebon. /Cakra)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos