CIREBON,G.- Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Cirebon. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Weru, HH (46), belum bisa pulang ke Tanah Air meski kontrak kerjanya di Riyadh, Arab Saudi sudah habis sejak Februari 2026. Suami korban, DW, mengaku istrinya sudah meminta dipulangkan empat bulan lalu. Namun hingga Kamis (18/6/2026), kepulangan

CIREBON,G.-
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Cirebon. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Weru, HH (46), belum bisa pulang ke Tanah Air meski kontrak kerjanya di Riyadh, Arab Saudi sudah habis sejak Februari 2026.
Suami korban, DW, mengaku istrinya sudah meminta dipulangkan empat bulan lalu. Namun hingga Kamis (18/6/2026), kepulangan HH tak kunjung terealisasi dengan alasan dokumen perjalanan masih diurus majikan. “Katanya sedang diurus, tapi sampai sekarang belum selesai. Info terakhir, pengurusannya malah dilimpahkan ke orang lain,” kata DW saat ditemui media, didampingi kakak korban AY dan rekan keluarga Rony Anthony.
Keberangkatan HH sejak 2024 pun penuh kejanggalan. DW mengaku tidak pernah menerima dokumen penempatan, kontrak kerja, maupun informasi perusahaan yang menaungi istrinya. Ia hanya tahu nama sponsor pemberangkat, Madan Hanan, tanpa pernah bertemu langsung. “Saya tidak kenal orangnya. Tanda tangan kontrak juga tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.

DW bahkan dilarang mengantar sang istri saat berangkat ke Jakarta. Seluruh proses dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai suami. “Saya ingin mengantar, tapi tidak boleh. Dokumen-dokumen juga tidak pernah ditunjukkan,” tuturnya.
Komunikasi dengan HH masih lancar. Keduanya rutin menghubungi tiap malam secara sembunyi-sembunyi. Dari situ DW tahu kondisi istrinya sudah tidak memungkinkan bekerja dan sangat ingin pulang demi bertemu empat anaknya. “Harapan saya istri segera pulang. Kondisinya sudah tidak kuat kerja lagi dan anak-anak menunggu,” ucap DW.
Rony Anthony yang baru mengetahui kasus ini tiga hari lalu menduga ada pelanggaran prosedur. Keluarga curiga HH diberangkatkan menggunakan paspor ziarah, bukan paspor kerja PMI. “Seharusnya Mbak HH sudah pulang lima bulan lalu. Tapi terkendala administrasi karena paspornya ziarah,” kata Rony.
Keluarga berencana mengawal kasus ini lewat jalur resmi. Mereka berharap pemerintah turun tangan agar HH bisa segera dipulangkan. “Kami akan tempuh langkah sesuai aturan. Semoga Mbak HH bisa pulang dengan selamat sesuai harapan keluarga,” tegas Rony.
(Hendy/ Yudi)










