Majalengka, G.- Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama insan media di Kabupaten Majalengka mengikuti acara Pengawasan Pungut Hitung pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 bersama media se Kabupaten Majalengka, PWI, Jajaka, AWI, Pokja Polres Majalengka, IJTI, IWOI yang bertempat di Ballroom Hotel Garden, Senin (12/02/24). Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Spd

Majalengka, G.-
Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama insan media di Kabupaten Majalengka mengikuti acara Pengawasan Pungut Hitung pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 bersama media se Kabupaten Majalengka, PWI, Jajaka, AWI, Pokja Polres Majalengka, IJTI, IWOI yang bertempat di Ballroom Hotel Garden, Senin (12/02/24).
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Spd didampingi Kordiv pencegahan,partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Fauzi Akbar Rudiansyah, ST. dan Kordiv sumber daya manusia, organisasi dan diklat, Nunu Nugraha, SPd.

Pada sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin bangsa atau wakil kita di parlemen.
“Pemilu yang merupakan sarana intregritas bangsa ini, naka prosesnya dan hasilnya harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan, oleh karena itu, kami sebagai penyelengara pemilu bersama KPU, dua lembaga yang dibentuk oleh UU dengan masing-masing kewenangan atau tugas yang berbeda. Dan Bawaslu bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Majalengka, ” tutur Ketua Bawaslu, Dede Rosada.
Kemudian, sambung dia, peran media massa sangat penting baik untuk mengonfirmasikan berita berita, baik yang terupdate tentang pemilu sekaligus untuk menginformasikan berita yang benar agar masyarakat tidak menerima berita berita hoaks atau berita dii medsos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ” paparnya.
Sehingga kata dia antara Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan media massa harus menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan pemilu sampai tahapan puncak demokrasi 14 Februari 2024.
Maka pada tahapan nanti pada pungut hitung, masyarakat perlu informasi yang harus disajikan kepada masyarakat yang mendidik, contohnya di masa tenang, dimana peserta pemilu dilarang untuk berkampanye dalam bentuk apapun. Jika melakukan kampanye ada sangsi UU No 7 tahun 2017. Maka perlu disampaikan kepada masyarakat baik itu tim atau pelaksana harus tahu terkait ini, maka kami perlu insan media terkait pendidikan politik ini disampaikan kepada masyarakat.

Ditambahkannya, insan media terkait penyebarannya informasi kepada masyarakat bahwa tanggal 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara, dan bahwa ada larangan larangan yang tidak boleh dilakukan, seperti tidak boleh ada intimidasi baik itu untuk memilih atau tidak memilih atau adanya money politik di TPS.
Yang terakhir adalah terkait kerawanan pelanggaran yang dilakukan, yakni pertama, kerawanan masa tenang, dimana masih ditemukan di masing masing desa atau tempat yang masih terpasang APK. Kemudian yang kedua terkait kerawanan pindah memilih atau dari daftar pemilih yang melakukan di luar DPT dan kerawanan di TPS seperti money politic dan kerawanan proses hitung pungut.
Bawaslu Kabupaten Majalengka siap mengawasi semua tahapan sampai akhir. Mari bersama sukseskan Pemilu 2024. Mari awasi bersama sama insan media di Majalengka dalam partisipasi aktif. (eka)








