Brebes, G.- Telah terjadi perampasan sebuah unit kendaraan roda dua di Desa Cibentang Kecamatan Bantarkawung, Brebes Selatan Provinsi Jawa Tengah. pada Rabu (22/03/2023) sekitar 17.30 WIB. Perampasan yang dilakukan ditengah hutan, jalan menuju kampung Warudoyong, menurut sumber diduga dilakukan oleh Warto, Jenal Abidin, Edi, dan satu nya lagi tidak dikenal. Perampasan/perampokan diduga dilakukan orang desa

Brebes, G.-
Telah terjadi perampasan sebuah unit kendaraan roda dua di Desa Cibentang Kecamatan Bantarkawung, Brebes Selatan Provinsi Jawa Tengah. pada Rabu (22/03/2023) sekitar 17.30 WIB.

Perampasan yang dilakukan ditengah hutan, jalan menuju kampung Warudoyong, menurut sumber diduga dilakukan oleh Warto, Jenal Abidin, Edi, dan satu nya lagi tidak dikenal. Perampasan/perampokan diduga dilakukan orang desa Kranggan, masih wilayah Kabupaten Banyumas. Perampasan tersebut menurut sumber, salah seorang pelakunya sempat terdokumentasi oleh teman korban.

Korban bernama Budi Yawan, mengalami depresi disebabkan masih anak dibawah umur. Korban pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Ahmad Riyanto selaku pihak keluarga korban mendengar aduan dari Budi Yawan, selanjutnya mendatangi kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum M . ROSIDI, SH.,MH Untuk Melaporkan Kepada pihak yang berwajib di Polres Brebes Provinsi Jawa Tengah.

Guna untuk memberikan bantuan hukum, membela dan mewakili kepentingan hukum. Pengacara M.ROSIDI,SH.,MH menyampaikan di depan awak media, bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 368 KUHP.

” Unsur tersebut sudah sangat jelas di muat dalam fasal 368 ayat dua ( 2 ). Pidana Perampasan diperberat ancamannya apabila dilakukan pada waktu Sore hari di jalan umum, ” pungkas M.Rosidi,SH.,MH.
(Teguh Mujiono)






