Tasikmalaya,G.- Berdasarkan peraturan pemerintah provinsi Jawa Barat No.8 th 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, serta peraturan Gubernur No.98 th.2022 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam kegiatan bimbingan teknis calon penerima bantuan hibah Biro kesejahteraan rakyat bahwa,Yayasan Al-ITTIHAD Cikerta Kp.Cikerta Rt.23 Rw. 005 Desa Cikalong Kecamatan

Tasikmalaya,G.-
Berdasarkan peraturan pemerintah provinsi Jawa Barat No.8 th 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, serta peraturan Gubernur No.98 th.2022 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam kegiatan bimbingan teknis calon penerima bantuan hibah Biro kesejahteraan rakyat bahwa,Yayasan Al-ITTIHAD Cikerta Kp.Cikerta Rt.23 Rw. 005 Desa Cikalong Kecamatan Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya, Sodonghilir,Cikalong. Telah mengikuti Naskah Perjanjian Hibah pada tgl.16 November 2022. Bertempat jl.Cimanuk No.338,Sukagalih kecamatan Tarogong kidul,kabupaten Garut Dengan No.NPHD 26667/KU-KESRA/KLB/XI/2022.Pada hari Kamis tgl.17 November 2022,

Hingga hari Jumat tgl 16 Desember 2022 belum melaksanakan kegiatan pengerjaan yang diperuntukan Ruang Kelas Baru. Saat di kunjungi awak media di lapangan, menurut keterangan dari Suhani selaku ketua yayasan al-itthad, ” pelaksanaan kegiatan akan di laksanakan pada hari Minggu pasalnya bahan material belum datang,” tandasnya.
Lanjut Suhani, Bahwa pembangunan ruang kelas baru tersebut akan di kerjakan di lokasi lapangan samping madrasah ibtidaiyah (MI) karena lahan tersebut termasuk masih lokasi yayasan ungkapnya.

Lembaga pemantau independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia DPP INVESTIGASI LPI-TIPIKOR, Iwan Gunawan mengatakan, bahwa ketua yayasan meminta bantuan untuk mencairkan anggaran sebesar Rp.300.000.000 yang mana pada saat itu memperlihatkan buku rekening yayasan yang masih kosong.
Saat itu pula Iwan Gunawan berkomunikasi dengan salah seorang yang berada di Bandung…..(red). Guna untuk membantu merealisasikan keuangan agar supaya masuk rekening dan pada hari Jumat setelah komunikasi bahwa uang sudah masuk rekening yayasan ungkap ketua yayasan Al-Itthad Suhani, mengaku.
Guna untuk menindak lanjuti kebenarannya sehingga tidak menjadi keraguan pada hari Sabtu tgl.17 Desember 2022 DPP Investigasi LPI-TIPIKOR Indonesia Iwan Gunawan mendatangi kembali ketua yayasan Suhani yang di dampingi oleh awak media dari Gelombangnews Alhamdulillah pada kenyataannya sudah masuk rekening.

Akan tetapi sambutan yang di dapat kurang baik seolah mengabaikan, padahal ketua yayasan Suhani seorang tokoh terkemuka dan sekaligus seorang Aparatur Pemerintah Desa yang menyandang (Kadus) kepala unsur kewilayahan Desa Cikalong Kecamatan Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya.
Saat beranjak pulang salah seorang warga yang kebetulan berada di lokasi tersebut, memberikan sebuah amplop warna putih kepada awak media, sambil berkata disuruh memberikan oleh ketua yayasan dengan alasan buat beli bensin, Akan tetapi ditolaknya . Pasalnya kami tidak mengemis dan tidak meminta apapun.tugas kami selaku kaontrol sosial melaksanakan sesuai undang-undang nomor 40 th 1999 tentang PERS. Yang mana sudah jelas di atur didalamnya dari ayat 01 sampai 11, tentang jurnalis.
Diharapkan kepada unsur pemerintahan tingkat Muspika kecamatan dan Aparatur Pemerintah tingkat kabupaten Tasikmalaya APIP dan APH guna untuk memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang kelas baru tersebut, Agar supaya tidak terjadi hal yang tidak diharapkan, yang mana di masa tahun sebelumnya di kabupaten Tasikmalaya bahwa bantuan Hibah di jadikan ajang korupsi sehingga si pelaku masuk bui.
Tak lupa diharapkan yang berkepentingan tingkat provinsi Jawa Barat baik inspektorat dan BPK lebih selektif dan teliti dalam pemeriksaan baik SPJ dan LPJ bantuan hibah tersebut yang akan menjadi sebuah pertanggung jawaban Ketua yayasan, sesuai naskah perjanjian hibah pada saat NPHD di laksanakan.
(Sph)










