Gawat- Gedung DPRD Garut Di Datangi Puluhan Wartawan Puskesmas Cibiuk Diduga Belum Kantongi IMB

Gawat- Gedung DPRD Garut Di Datangi Puluhan Wartawan Puskesmas Cibiuk Diduga Belum Kantongi IMB

  Garut, G.- Puluhan Wartawan yang tergabung di Garda Wartawan Kuat (GAWAT) mendatangi Gedung DPRD Garut, Kamis (23/6/2022) untuk melakukan audensi kepada Anggota DPRD Garut Komisi IV terkait dengan dugaan Puskesmas Cibiuk yang berada di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Seyogyanya, Pemerintah Kabupaten Garut mendirikan Puskesmas Cibiuk

 


Garut, G.-
Puluhan Wartawan yang tergabung di Garda Wartawan Kuat (GAWAT) mendatangi Gedung DPRD Garut, Kamis (23/6/2022) untuk melakukan audensi kepada Anggota DPRD Garut Komisi IV terkait dengan dugaan Puskesmas Cibiuk yang berada di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Seyogyanya, Pemerintah Kabupaten Garut mendirikan Puskesmas Cibiuk itu untuk melayani Masyarakat di bidang kesehatan. Namun sangat disayangkan, di balik kesuksesan pembangunan Puskesmas tersebut ada persoalan yang sangat fatal. Aset Pemkab Garut itu diduga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu dibenarkan oleh kasi tantrib kecamatan Cibiuk, Dayat. Bahwa memang benar, Puskesmas Cibiuk belum ada izin mendirikan bangunan(IMB). Dirinya selaku kasi tantrib di Kecamatan Cibiuk tidak mendapatkan berkas lampiran izin mendirikan bangunan tersebut.

” Iya benar belum kantongi izin mendirikan bangunan Puskesmas Cibiuk, karena Saya belum mendapatkan berkas lampiran izin Puskesmas tersebut, “ ungkapnya pada rapat audensi bersama anggota Dewan Komisi IV dan Dinas Kesehatan.

Dalam audensi itu, hadir pula para perwakilan dari beberapa Dinas seperti Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan DPMD, termasuk Para Anggota DPRD Garut Komisi IV.

Bukan hanya terkait dengan IMB, dugaan adanya juga salah seorang Oknum Pegawai Puskesmas yang mengatasnamakan Tim Kabupaten mengambil uang yang cukup besar dengan nilai Rp.324 juta rupiah.

” kami GAWAT ( Garda wartawan Kuat) meminta audiensi sebagai hak Kami selaku sosial kontrol, ” ucap heru (Ketua GAWAT).

Masih kata heru, ” Sementara instruksi dari Menteri Kesehatan mensyaratkan seluruh Puskesmas harus memiliki izin untuk pelayanan kesehatan, Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014.

“Izin dimaksud selain harus mengantongi IMB juga sebagai syarat melakukan registrasi termasuk akreditasi masing-masing Puskesmas di setiap Kabupaten/kita “, ujarnya.

Dalam pasal 26 (1) setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kemudian (2) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota yang berlaku.

Berlanjut pada ayat (3) izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Kemudian dalam ayat (4) perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin.

Penjelasan selanjutnya tertuang lebih detail di pasal 27. Pada pasal inilah disebutkan salah satu syarat pelayanan kesehatan adalah harus mengantongi IMB.

Lalu bagaimana dengan Puskesmas Cibiuk yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(Saepuloh)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos