Cirebon Kabupaten,G.- Teganya lembaga koperasi simpan pinjam, tahan jaminan pinjaman meskipun nasabahnya wafat/ sudah meninggal dunia. Di Koperasi Swamitra USP Kobama, Nasabah yang meninggal dunia tetap harus melunasi utangnya dan keluarga yang tidak melakukan akad pinjaman terkesan harus bertanggungjawab. Oleh karena itu, keikut sertaan nasabah semasa hidupnya menjadi anggota asuransi jiwa sepertinya tidak menjamin bahwa


Cirebon Kabupaten,G.-
Teganya lembaga koperasi simpan pinjam, tahan jaminan pinjaman meskipun nasabahnya wafat/ sudah meninggal dunia. Di Koperasi Swamitra USP Kobama, Nasabah yang meninggal dunia tetap harus melunasi utangnya dan keluarga yang tidak melakukan akad pinjaman terkesan harus bertanggungjawab. Oleh karena itu, keikut sertaan nasabah semasa hidupnya menjadi anggota asuransi jiwa sepertinya tidak menjamin bahwa hutang nasabah dibebaskan jika meninggal dunia. Kopererasi Swamitra USP Kobama yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara no. 05 Jungjang Arjawinangun ,tetap tidak mau menyerahkan sertipikat hak milik almarhum kepada ahli warisnya kembali. Pihak Ahli waris harus melunasi tunggakan almarhum ,terkesan tidak peduli pemilik sertipikat semasa hidup telah diikut sertakan oleh pihak swamitra Kobama sendiri sebagai anggota asuransi jiwa. Ke ikut sertaan nasabah ke Asuransi Jiwa seperti yang oleh Ali dari Koperasi Swamitra sampaikan kepada keluarga almarhum bahwa an.Agus Bakri diasuransikan ke pihak Sinarmas.
Hal tersebut di atas seperti disampaikan pihak keluarga ahliwaris kepada awak media Gelora Masyarakat Memba
ngun (Gelombang). ” Tunggakan almarhum sekitar 17 juta lagi, macet pembayaran karena sakit dan sampai wafatnya. Almarhum semasa hidupnya diikutsertakan ke asuransi jiwa oleh pihak koperasi Swamitra USP Kobama, oleh karena itu pihak keluarga bermaksud mengambil kembali sertipikat yang dijaminkan dikarenakan nasabah telah meninggal dunia. Akantetapi saat datang ke kantor Koperasi Swamitra USP Kobama permintaan keluarga nasabah ditolak. Pihak keluarga harus melunasi utang almarhum terlebih dahulu, jika sertifikat diambil.” Tutur M.Syahril dari pihak keluarga nasabah.
Diungkapkan M.Syahril kepada awak media Gelombang bahwa pihak keluarga kemudian meminta kebijakan kepada Koperasi Swamitra USP Kobama dengan menyerahkan uang semampunya sebesar 5 juta rupiah memohon utang almarhum supaya dianggap lunas dan sertipikat yang dijaminkan dapat diambil kembali pihak keluarga, akan tetapi ditolak oleh pihak Koperasi Swamitra USP Kobama yang telah berkonsultasi dengan Bank Bukopin. Oleh karena penolakan dari Swamitra tersebut kemudian berdasarkan orang yang dikenalkan akhirnya pihak keluarga minta bantuan kepada lembaga FSPC ( Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon) untuk membuat ku
asa pengurusan pengambilan sertipikat yang ditahan pihak koperasi.
Selanjutnya pihak FSPC melalui Nasrun bergerak mengirim surat resmi dan mendapat balasan surat resmi dari Koperasi Swamitra bahwa belum bisa dikembalikan Jaminan. Kemudian FSPC mengadukan Persoalan penahanan sertipikat nasabah yang telah meninggal dunia oleh koperasi Swamitra USP Kobama tersebut ke Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon. Dinas Koperasi melalui Kepala Dinas Mohamad Feri Afrudin,S.STP merespon cepat dan segera memanggil pihak Koperasi Swamitra.
Menurut Edwin Kabid di Dinas Koperasi terkait, tatkala dikonfirmasi awak media Gelombang melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa Kepala Dinas Koperasi Mohamad Fery Afrudin, S.STP telah memanggil pihak koperasi Swamitra dan memediasi persoalan tersebut saat ada kunjungan kemenkop di hotel verses. Sekitar sehari setelah pertemuan antara pihak Koperasi Swamitra dengan Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon kemudian ditindaklanjuti oleh pihak FSPC dengan melayangkan surat kedua yang isinya minta pembebasan hutang nasabah dan pengembalian sertipikat yang dijaminkan.
Sementara itu menurut sumber, tampaknya pertemuan antara pihak Koperasi Swamitra yang konon akan menghadirkan pihak dari Bank Bukopin dengan pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh Dinas Koperasi diduga tidak membuat segan bagi Koperasi Swamitra USP Kobama terkait persoalan tersebut. Hal itu kata sumber, terbukti sampai saat sekarang sertifikat belum juga dikembalikan kepada ahli waris nasabah yang telah meninggal dunia itu.
” Pihak keluarga sampai saat ini menanti hasil dari upaya yang dilakukan FSPC dan menanti akibat positif dari pertemuan antara Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon dengan pihak Swamitra USP Kobama yang bernaung di Bukopin. Semoga saja apa yang dilakukan, pihak nasrun dari FSPC yang telah diberi kuasa untuk mengurus hal tersebut, pihak Dinas Koperasi sebagai pengawas dari seluruh Koperasi di Kabupaten Cirebon mampu menyelesaikannya sehingga sertipikat dapat kembali ke pihak keluarga, Amiin.” Pungkas M. Syahril.
Sampai berita ini dinaikan, menurut Ali Kepala Cabang Koperasi Swamitra USP Kobama melalui sambungan seluler, (4/09/2021) bahwa persoalan itu berkas pengaduannya sudah disampaikan ke Kejari Cirebon oleh pihak LSM FSPC kemarin.
(Endi)






