Terkait Kenyamanan Pelayanan Masyarakat, Pejabat Disdukcapil Kota Cirebon berharap Pembangunan Kantor Cepat Selesai dan Layak Ditempati.

Cirebon Kota ,TG.-Belum selesai Pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sivil Kota Cirebon, Pimpinan Kantor tersebut mendapat kunjungan dari anggota DPRD Kota Tanggerang Provinsi Banten pada Januari, lalu 2020. Hal itu sedikitnya menimbulkan ewuh pa kewuh dari tuan rumah karena tampaknya kedatangan para tamu tidak bisa disambut dengan maksimal. Selain diterima di Kantor yang sederhana


Cirebon Kota ,TG.-
Belum selesai Pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sivil Kota Cirebon, Pimpinan Kantor tersebut mendapat kunjungan dari anggota DPRD Kota Tanggerang Provinsi Banten pada Januari, lalu 2020. Hal itu sedikitnya menimbulkan ewuh pa kewuh dari tuan rumah karena tampaknya kedatangan para tamu tidak bisa disambut dengan maksimal. Selain diterima di Kantor yang sederhana dengan ruang-ruang sempit yang berbarengan dilingkungan itu dengan pelayanan DukCapil, kebetulan Kepala Dinas berhalangan menerima tamu dari anggota DPRD Tanggerang tersebvut sehingga diwakilkan pada anak buahnya.

Dalam wawancara dengan tabloid Gelombang, Drs.Rahmat Shaleh, mewakili Kepala Disdukcapil Kota Cirebon yaitu Drs.H.Atang Dahlan,M.Si menyampaikan,” Kepala Dinas mewakilkan kepada kami semua Kepala Bidang terkait Kunjungan Kerja anggota DPRD Kota Tanggerang Provinsi Banten. Kunjungan Anggota DPRD Kota Tanggerang sehubungan dengan masalah administrasi kependudukan, termasuk pencatatan sipil, terus pendaftaran penduduk. Intinya sharing.” Tuturnya.

Rahmat juga mengatakan bahwa untuk perihal kinerja diruangan yang sekarang di Jl.Wahidin merasakan Kesulitan. “..jelas merasa kesulitan karena ruangan. Kita gusar geser sini, sama saja. Karena yang namanya Disdukcapil itu kan kedatangan masyarakat, orang banyak. Kita ingin menempatkan mereka itu dengan layak dan nyaman tapi karena tempat akhirnya ya begini,” ujarnya.

Sehubungan dengan percepatan pelayanan Rahmat juga mengatakan adanya perbedaan antara pendaftaran  penduduk dan pencatatan sivil. “..beda antara penanganan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sivil. Misal jika KTP karena blankonya siap kecepatan pelayanan bisa diperkirakan 1 jam/ KTP , banyak yang mengantri tapi bisa ditungguin. Kalau Kartu Keluarga penyelesaiannya bisa satu hari. Semua Pelayanan kita Gratis Cuma bila ada pembayaran itu untuk Denda. Denda itu masih ada di Perdanya, masih ada di Undang-undangnya. Bagi yang terlambat mengurus denda di berlakukan sesuai aturan ” tuturnya.

Kembali kepada masalah tempat demi kenyamanan pelayanan kepada masyarakat, Rahmat berharap,”..pembangunan mudah-mudahan cepat selesai dalam waktu dekat, tapi juga awet dan layak ditempati lagi. Untuk masyarakat Cirebon sudah kita canangkan Gerakan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan oleh karena itu masyarakat Kota Cirebon harus sadar akan pentingnya dokumen kependudukan.” Tutur Rahmat. (Endi)

Gnews
ADMINISTRATOR
PROFILE

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos