Terkait Dugaan Oknum Guru SDN 2 Orimalang Selewengkan Dana PIP, DPP FSPC Minta Disdik Segera Bertindak

Terkait Dugaan Oknum Guru SDN 2 Orimalang Selewengkan Dana PIP, DPP FSPC Minta Disdik Segera Bertindak

Cirebon Kabupaten,G.- Sehubungan dengan adanya dugaan kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik salah satu siswi KH di SDN 2 Orimalang yang diduga dilakukan oleh dugaan oknum guru. DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon (FSPC) adakan audensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Selasa (25/05/2021) Dalam audensi yang di fasilitasi Dinas Pendidikan Kab. Cirebon, dihadirkan Kepala


Cirebon Kabupaten,G.-

Sehubungan dengan adanya dugaan kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik salah satu siswi KH di SDN 2 Orimalang yang diduga dilakukan oleh dugaan oknum guru. DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon (FSPC) adakan audensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Selasa (25/05/2021)
Dalam audensi yang di fasilitasi Dinas Pendidikan Kab. Cirebon, dihadirkan Kepala Sekolah SDN 2 Orimalang, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Jamblang Kab. Cirebon, dan diduga oknum guru yang bersangkutan.
Sekjen DPP FSPC, Nashrun menyampaikan bahwa pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kab. Cirebon segera menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum guru yang diduga telah menarik dana KIP tanpa persetujuan maupun kuasa dari KH dan orang tuanya selaku penerima PIP. Selanjutnya meminta dana PIP yang diduga diselewengkan tersebut dikembalikan kepada yang berhak menerimanya melalui prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi dalam audensi diduga oknum guru itu Sdri. Merlin tidak mengakui, bahkan menyampaikan bahwa Buku Rekening dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik KH tidak pernah berada dalam penguasaan atau disimpan olehnya maupun pihak sekolah.
“Ini audensi, bukan musyawarah ataupun penyelesaian suatu perkara. Kalau dugaan oknum guru tidak mengakui bahwa telah menyimpan buku rekening dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu urusan beliau, kita sudah kantongi cukup bukti dan akan melanjutkan ke proses hukum atau kejenjang proses yang lebih tinggi,” ujar Nashrun kepada awak media.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, selaku lembaga yang berwenang menangani persoalan pendidikan di Kabupaten Cirebon serta selaku fungsi pengawasan Program Indonesia Pintar di Kabupaten Cirebon didesak untuk segera menangani persoalan dugaan penyelewengan dana PIP tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Endi/F Soleh/ Nrn)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos