Cirebon Kota,G.- Undang-undang No.22 tahun 2009 melarang penggunaan knalpot bising sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal

Cirebon Kota,G.-
Undang-undang No.22 tahun 2009 melarang penggunaan knalpot bising sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal ini di sampaikan dalam Konpres pemusnahan barang Bukti penindakan Knalpot Bising oleh Satuan Lalu-lintas Polres Cirebon Kota, Sabtu (10.04.21) jam 10.10 wib.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H,S.I.K, M.H melalui Kasat lantas Polres Ciko mengungkapkan, ” saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, atas kegiatan penindakan terhadap para pengemudi sp. Motor khususnya yang mana , menurut sebagian masyarakat suara knalpotnya, brongnya cukup membuat resah dan merusak pendengaran, ” jelasnya.
Kasat Lantas Cirebon Kota menyampaikan, ” kegiatan operasi penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bisin
g ini dimulai selama 3 minggu, mulai tanggal 18 maret 2021 s/d 08 april 2021 oleh personil Sat Lantas Polres Cirebon Kota dengan melakukan hunting sistem dan tidak melakukan penindakan secara stationer (razia). Penindakan dilakukan di jalan cipto MK, jl. Siliwangi, jl. A. Yani, Jl. Kartini, Jl. Tentara pelajar dan Jl. Pagongan. Sampai saat ini jumlah 175 pelanggar lalu lintas knalpot bising roda dua dan sebanyak 110 knalpot bising yang masih melekat dikendaraan. “Tegas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR, pemilik senyum khas sulawesi yang setiap sore selalu berolah raga lari ini.
Secara simbolis pemusnahan knalpot Bising oleh Walikota Cirebon Drs. H. Nasrudin Azis, S.H. dan dilanjut oleh KH. Drs Digyono, M. Pdi (Ketua Muhammadyah
Cirebon ), Perwakilan Bupati Cirebon Sdr. Roudianto, dan Kasat lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR serta KBO Lantas Iptu Joni. SH.
Menurut Kasubag Humas, ” hadir dalam kegiatan sebagai berikut Drs. H. Nasrudin Azis, S.H. ( Walikota Cirebon ), LETKOL Cpm Bambang Budi Mulyana ( Dandenpom Cirebon ), LETKOL LAUT (P) Afif Yuhardi Putera, S.E, M.M ( Dan Lanal Cirebon ), Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H S.IK M.H, AKBP Sarwo ( Wakil Direktur Polair Polda Jabar ), Hutamrin, SH, MH ( Kajari Kab. Cirebon ), Agus Riyanto, Bc, IP, SH., MH ( Ka Lapas Kelas 1 Cirebon ), Ust H. Yusuf, M.M ( Ketua NU Cirebon ), KH. Drs Digyono, M. Pdi (Ketua Muhammadyah Cirebon ), Ust H. TATANG, S. Pdi, MPdi ( Ketua Persis Cirebon ), Perwakilan Bupati Cirebon Sdr. Roudianto, Perwakilan Ketua DPRD Kota Cirebon
, Perwakilan Dandim 0614 Kota Cirebon, Perwakilan Danyon C Brimob Polda Jabar, Perwakilan BNN Kota Cirebon, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Perwakilan Ketua MUI Kota Cirebon, Para PJU Polres Cirebon Kota, KAPTEN Inf Sugeng Danuderejo ( Danramil 1402 Kesambi Kota Cirebon ), Para unsur Camat dan Lurah Wilayah Kota Cirebon serta tamu undangan berjumlah 4 orang.
“Kegiatan Konpres pemusnahan Barang bukti knalpot Bising, bertempat di lapangan tempat ujian praktek bagi pemohon SIM Sat lantas Polres Cirebon Kota.” Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.
(Humas Polres Cirebon Kota)











