Cirebon Kabupaten,G.- Atas pendapat yang mengatakan Kajari Cirebon Keliru Menetapkan Tersangka terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan (inisial Mu), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin,S.H.,M.H, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai SOP. Hal itu disampaikan pada acara press release yang digelar di aula pertemuan Kantor Kejari jl. Sunan Drajat no.6 Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Dihadiri

Cirebon Kabupaten,G.-
Atas pendapat yang mengatakan Kajari Cirebon Keliru Menetapkan Tersangka terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan (inisial Mu), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin,S.H.,M.H, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai SOP. Hal itu disampaikan pada acara press release yang digelar di aula pertemuan Kantor Kejari jl. Sunan Drajat no.6 Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Dihadiri oleh puluhan Wartawan dari berbagai media dengan tetap melakukan aturan protokol kese
hatan pada hari Selasa,(9/03/2021).
Berangkat dari munculnya pemberitaan disalah satu media yang mengusung pendapat ahli hukum terkait penetapan tersangka, namun kemudian hal itu menjadikan inisial ‘Mu’ selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon merasa penetapan tersangka kepada dirinya tidak memiliki dasar yang kuat sehingga yang bersangkutan sebagaimana dikutif dari salah satu media, bahwa yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pra-Peradilan ke PN Kab.Cirebon.
Sumber mengatakan bahwa M/Mu tidak merasa merugikan Negara karena barangnya telah dikembalikan. Terlebih adanya pendapat bahwa dengan kelirunya menetapkan tersangka dimungkinkan pihak Kajari Kabupaten Cirebon akan di Pra-Peradilan-kan. Pendapat tersebut telah menggelitik dan menyentak kaget beberapa media yang selama ini menganggap Kejari Kabupaten Cirebon adalah lembaga Solid, Kredible, kompeten dan sangat dihormati media di Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan Supremasi Hukum. Oleh karena itu beberapa media di Kabupaten Cirebon meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut ke Kejari Kabupaten Cirebon dan telah difasilitasi dengan gelar press release/ konpress di Aula Kejari yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin,S.H.,M.H, didampingi oleh Kasie Intel Wahyu Oktaviya
ndi,S.H,dan Kasie Pidsus Suwanto,S.H.,M.H.
Press release Kejari perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering, pengadaan tahun 2019 pada gudang cadangan pangan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon di Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon menghasilkan penetapan tersangka kepada M/Mu dengan surat No B-01/M.2.29/ Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021. Kemudian ketetapan tersangka kepada D dengan surat No B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021.
Dari penyampaian awal hingga akhir gelar press release tersebut menggambarkan ketegasan Kajari dalam menegakan supremasi hukum di Kabupaten Cirebon.
“ .. tidak serta merta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri dalam menetapkan Tersangka, melainkan telah melakukan proses proses hukum sesuai dengan aturan KUHAP. Saya tegaskan tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sesuiai dengan KUHAP dalam penetapan tersangka.” Pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Hutamrin,S.H.,M.H.
(Endi)













