Bupati Cirebon Aktifkan Kembali Masduki Sebagai Kuwu Kalimukti

Bupati Cirebon Aktifkan Kembali Masduki Sebagai Kuwu Kalimukti

Cirebon Kabupaten,G.- Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. telah mengaktifkan kembali Kuwu Kalimukti Masduki yang semula sempat diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon tanggal 19 Nopember 2020 Nomor: 141.1/Kep.555-DPMD/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA MASDUKI DARI JABATAN KUWU KALIMUKTI KECAMATAN PABEDILAN, dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum pada saat itu. Sehingga Nomor: 234/01/LBH-SGJI/I/2021 Perihal :


Cirebon Kabupaten,G.-

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. telah mengaktifkan kembali Kuwu Kalimukti Masduki yang semula sempat diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon tanggal 19 Nopember 2020 Nomor:
141.1/Kep.555-DPMD/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA MASDUKI DARI
JABATAN KUWU KALIMUKTI KECAMATAN PABEDILAN, dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum pada saat itu.

Sehingga Nomor: 234/01/LBH-SGJI/I/2021 Perihal : Permohonan Pencabutan SK Bupati
Cirebon tanggal 19 Nopember 2020 Nomor: 141.1/Kep.555-DPMD/2020 Tentang Pemberhentian Saudara Masduki dari Jabatan Kuwu Kalimukti dan disusul surat berikutnya tanggal 25 Januari 2021 Nomor: 234/02/LBH-SGJI/I/2021 Perihal : Mohon jawaban atas surat terdahulu. “Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini pak Bupati telah merespon surat kami dan memahami alasan-alasan hukum yang disampaikan melalui surat tersebut,” tuturnya.

Lanjut dikatakan Mustamid,” Menyikapai Surat LBH SUNAN GUNUNG JATI CIREBON, Bupati langsung mengundang dan mengadakan Rapat kordinasi dengan Sekda, DPMD, KabagHukum, Inspektorat dan kami sendiri sebagai Kuasa Hukum. Dalam kesempatan tersebut, kami menyampaikan kontruksi hukum terkait syarat pemberhentian Kuwu dari jabatanya sebagaimana disebutkan pada UU Desa Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor: 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor: 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor: 60 Tahun 2017 Seri E.53.3 Peraturan Bupati Cirebon Nomor: 60 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu di Kabupaten
Cirebon, Peraturan Bupati Cirebon Nomor: 64 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dari rakor tersebut dan berdasarkan dasar-dasar hukum dikeluarkanya SK tersebut agar pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.”

Sementara Camat Pabedilan Drs. H. Moch Yusuf Hermawan melalui Suratnya tanggal 8 Maret 2021 Nomor: 141/74/Kec mengundang seluruh jajaran Muspika Kecamatan Pabedilan antara lain Danramil Pabedilan, Kapolsek Pabedilan, Pj. Kuwu Kalimukti, Ketua BPD Kalimukti dan Masduki pada Hari Selasa 9 Maret 2021 pkl.
09.00 WIB dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Bupati Cirebon tentang pengangkatan kembali Saudara Masduki sebagai Kuwu Kalimukti Kecamatan Pabedilan.

“ Saya bersyukur kepada Allah SWT diberikan kesempatan kembali menjabat sebagai Kuwu Kalimukti muda-mudahan saya dalam menjalankan tugasnya senantiasa memegang kebenaran dan keadilan serta mohon dukungan dari semua pihak yang ada di Desa Kalimukti mari kita sama-sama bangun desa kita agar lebih baik lagi,”
Tutur Masduki
.
Masih dikatakan Masduki, “ kami berterima kasih kepada Bapak Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi. M.Ag. melalui Camat Pabedilan, dan juga kepada pengacara saya pak Mustamid. A.M, S.Pd., S.H., M.H. yang juga Ketua saya dalam organisasi Pejuang Siliwangi Kabupaten Cirebon, beliau sangat gigih dalam memperjuangkan hak-hak hukum saya meskipun ditengah kesibukannya sebagai dosen dibeberapa perguruan tinggi, dan juga sebagai Direktur LBH & HAM Sunan Gunung Jati Indonesia.” Tandasnya.

Diakui MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H., Pihaknya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Kuwu Kalimukti Masduki pada tanggal 11 Desember 2020 Nomor : 234/001/LBH-SGJI/XII/2020 untuk menangani perkaranya, tidak lama kemudian
Mustamid yang juga sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Cirebon mengirimkan Surat Kepada Bupati Cirebon tanggal 11 Januari 2021.
(Endi/Tim)

Suhendi
EDITOR
PROFILE

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos