Majalengka,G.- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil amankan RP (19) warga Kabupaten Majalengka, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur. Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban. “Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban di mana

Majalengka,G.-
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil amankan RP (19) warga Kabupaten Majalengka, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
“Modusnya, tersangka berjanji t
erhadap korban di mana ia akan bertanggung jawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” Ungkap Siswo, Kamis (4/3/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut bermula, pelaku mengajak korban main kerumahnya dan kemudian diminta menginap. Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Melati (17) (bukan nama sebenarnya) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, disebuah kamar pelaku.
“Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, bahkan perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya,” Jelasnya
.
Saat ini, kata dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Jelasnya.
Selain itu, Satreskrim juga berhasil amankan MH (42) asal Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung karena ia melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD dari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menceritakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu pelaku berinisial MH (42) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid di sebuah desa di Kecamatan Sumberjaya. Korban digiring untuk memasuki sebuah toilet wanita yang berada di desa tersebut.
“Kemudian, dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, pelaku merayu dan meminta korban untuk membuang air kecil di toilet tersebut,” ujar AKP Siswo.
Saat itu juga, jelas dia, pelaku mencoba mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga. Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.
“Jadi bukan sodomi ya, karena hanya mengulum. Aksinya itu dilakukan dalam beberapa menit. Lalu pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun, ” ujar Kasat Reskrim AKP Siswo.
Namun, seiring berjalannya waktu orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya. “Orang tuanya ini tahu dari bibi korban, sementara bibinya tahu informasi itu dari rekan sepermainan korban yang mana sebelumnya, korban justru ceritanya ke temannya,” jelas dia.
Atas kesigapan petugas dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.
“Untuk pelaku MH dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Eka)






