Cirebon Kota,G.- Giat Himbauan dan Sosialisasi Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mundu. Terus dilaksanakan setiap hari. ” kita akan terus menerus melaksanakan ops yustisi ini.. tetap semangat rekan-rekan anggota sekalian. Semoga apa yang kita perbuat ini, menjadi pahala dan ladang berkah “. Tegas Kapolsek Mundu Akp H.Supai

Cirebon Kota,G.-
Giat Himbauan dan Sosialisasi Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mundu. Terus dilaksanakan setiap hari. ” kita akan terus menerus melaksanakan ops yustisi ini.. tetap semangat rekan-rekan anggota sekalian. Semoga apa yang kita perbuat ini, menjadi pahala dan ladang berkah “. Tegas Kapolsek Mundu Akp H
.Supai Warna S.Sos dalam apel kesiapan sebelum pelaksanaan Giat Ops yustisi di mako polsek mundu, Senin (22/02/2021).
Melanjutkan amanatnya Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH, S.IK.,M.H melalui Kapolsek Mundu. ” seperti kita ketahui Dasar Pelaksanaan Kegiatan Instruksi Presiden Nomor: 06 Tahun 2020., Surat Telegram KAPOLRI Nomor : ST / 13 / I / OPS. 2 . / 2021 Tanggal 07 Januari 2021 ,Surat Telegram KAPOLDA JABAR Nomor : STR/ 14 /I/ PAM.3.3./2021 Twnggal : 9 Januari 2021 , dan Perintah Waka Polda Jabar Kepada Para Kapolres/Ta/Tabes Jajaran Sesuai Arahan Waka Polri Terkait Operasi Yustisi Penegakan Disiplin, ” tandasnya.
” Dalam Ops yustisi pagi ini, melibatkan Anggota 10 Pers Polsek Mundu, 2 Per Koramil Asjap, 2 Pers Satpol PP Kec.Mundu. dengan sasaran kegiatan dilak
sanakan di jalan umum depan mako. “Jelas AKP H.SUPAI WARNA, S Sos.
βSementara Ops Yustisi dengan mobile Melakukan edukasi / sosialisasi terhadap warga masyarakat baik di warung-warung makan dan warga masyarakat di lingkungan pemukiman penduduk agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 yakni degan menerapkan 5 M ( Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan) serta menghindari kerumunan dan mobilisasi,β ujar Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.
” Memberikan peringatan berupa teguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memiliki masker akan tetapi tidak dipakai / tidak digunakan sebagai mana mestinya. Memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ” tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH.
(Humas Polres Cirebon Kota)









