Cirebon Kabupaten,G.- Swalayan/ pasar modern Alfamart yang dimaksud, di area Plumbon Square/ Cirebon Gateway tepatnya di lokasi Kecamatan Plumbon depan RS.Mitra Plumbon di Segel oleh Sat Pol PP. Dibawah kendali Sat Pol PP dengan didampingi aparat TNI dan Polri serta disaksikan juga oleh perwakilan PT. Alfamart toko swalayan Alfamart tersebut disegel. Penyegelan dilakukan langsung oleh

Cirebon Kabupaten,G.-
Swalayan/ pasar modern Alfamart yang dimaksud, di area Plumbon Square/ Cirebon Gateway tepatnya di lokasi Kecamatan Plumbon depan RS.Mitra Plumbon di Segel oleh Sat Pol PP. Dibawah kendali Sat Pol PP dengan didampingi aparat TNI dan Polri serta disaksikan juga oleh perwakilan PT. Alfamart toko swalayan Alfamart tersebut disegel. Penyegelan dilakukan langsung oleh Kasat Pol .PP Drs.H.Mochamad Syafrudin.
Penyegelan tersebut terkait prosedur dari Alfamart yang tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kepala Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Drs.H.Mochamad Syafrudin pada saat melakukan penyegelan menyampaikan didepan para wartawan, “ tentunya kami melakukan penyegelan ini dari beberapa proses yang ditempuh,” tuturnya. Sementara Kabid gakda mewakili Kasat Pol PP, Iwan Suroso mengatakan,” ..atas dasar pengaduan kami tidak serta merta menggunakan penyegelan. Kami juga secara SOP yang te
rtuang ada yang bersifat teknis teguran satu,dua dan tiga dan himbauan pengosongan. Kami juga tetap, semua akan mengacu ke aturan. “ tuturnya, Selasa (02/02/2021).
Sementara itu menurut Kasie Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Puti yang ikut menyaksikan aksi penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tersebut ketika diwawancaa beberapa wartawan yang hadir diacara penyegelan tersebut mengatakan,” kami tidak mengeluarkan rekomendasi dan dengan berita acara bahwa ini tidak bisa karena dekat pasar tradisional. Ini melanggar Perda no 7 th 2014,” tuturnya.
Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Iwan Suroso menambahkan pernyataannya bahwa penyegelan tersebut berkaitan dengan ijin UTM (Usaha Toko Modern). Namun bila pemiliknya mengalihkan pada usaha selain toko modern itu bisa tidak selamanya disegel.
Ditempat terpisah, ditemui diruang kerjanya Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi di Dinas Industri Perdagangan, Dini Dinarsih, S.IP menyampaikan mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Deni Agustin,SE terkait penyegelan tersebut kepada beberapa wartawan. “ Penyegelan oleh Sat Pol PP karena berdasarkan ketentuan yaitu Perda no 7 tahun 2014 dari jaraknya Alfamart yang berlokasi di Plumbon Square ini memang tidak sesuai dengan ketentuan. Ketentuan syaratnya harus diluar 1km dari pasar tradisional, dan alfamart itu kurang dari itu.” tuturnya, Selasa (02/02/2021).
Kabid Dini menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak pernah akan memberikan rekomendasi selama prosedurnya tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Jarak antara Alfamart yang dimaksud tersebut dengan pasar tradisional yang berada di wilayah desa Karangmulya Kecamatan Plumbon kurang dari 1Km.
(Endi)








