Cirebon Kota,G.- Pengungkapan Kasus Tindak Pidana 365 Pencurian dengan Kekerasan dengan objek perkara HP dipandu langsung Oleh Kasatreskrim Akp I putu Asti Hermawan Santosa,mewakili Kapolres Cirebon Kota AKBP. Imron Ermawan, SIK, SH.MH. Giat Konprensi Pers tersebut dilaksanakan pada sore hari pada Rabu (3/ 02/2021) di halaman Mapolres Cirebon Kota. Diduga para pelaku mengambil barang barang

Cirebon Kota,G.-
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana 365 Pencurian dengan Kekerasan dengan objek perkara HP dipandu langsung Oleh Kasatreskrim Akp I putu Asti Hermawan Santosa,mewakili Kapolres Cirebon Kota AKBP. Imron Ermawan, SIK, SH.MH. Giat Konprensi Pers tersebut dilaksanakan pada sore hari pada Rabu (3/ 02/2021) di halaman Mapolres Cirebon Kota.
Diduga para pelaku mengambil barang barang tanpa seijin pemiliknya. Dengan cara para pelaku menghentikan kendaraan truk omprengan korban dan menyuruh korban untuk turun dari kendaraan truk tersebut lalu kemudian mengambil tanpa ijin barang dan uang milik korban adapun barang yang diambil oleh pelaku berupa uang senilai Rp 30.000,- denga 1 unit HP merk OPPO . Keja
diannya diketehaui pada hari sabtu 23 Januari 2021, sekira pukul 22.00 wib.
“ Korban dilakukan oleh 2 orang dengan modus menghentikan kendaraan kemudian diancam dan diambil HP nya. Peristiwa tersebut terjadi di TKP Jl.Raya Play Over
Ahmadyani Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk pada tanggal 23 Januari 2021 jam 22.00 WIB, ”kata Kasatreskrim
Pelaku melihat situasi sepi dan memantau kendaraan lewat kemudian menghentikan kendaraan dan mengecek barang – barang berharganya. HP yang saat itu ada ditangan korban dirampas
dengan paksa. Pelaku atas nama S dan DS.
Ditambahkan oleh Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Muhyidin SH MH mewakili Kasatreskrim dan Kapolresta terkait 2 orang pelaku yang dimaksud bahwa keduanya merupakan residivis. “ Mereka residivis yang a.n S merupakan pelaku 365 sebelumnya dan yang a.n DS, membunuh korbannya meninggal.” tuturnya.
(Humas Polres Cirebon Kota)











