Cirebon Kota,G.- Pengungkapan Kasus Penganiayaan yang dilakukan gerombolan berandalan bermotor digelar melalui Konprensi Pers Rabu Sore di halaman Mapolres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP , Imron Ermawan,SIK,SH,.MH Terhadap persoalan kasus tersebut Kapolres memberikan atensi bahwasannya tidak ada yang namanya Geng Motor yang ada hanya Berandalan Bermotor.” Saya sampaikan kepada media, tidak

Cirebon Kota,G.-
Pengungkapan Kasus Penganiayaan yang dilakukan gerombolan berandalan bermotor digelar melalui Konprensi Pers Rabu Sore di halaman Mapolres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP , Imron Ermawan,SIK,SH,.MH
Terhadap persoalan kasus tersebut Kapolres memberikan atensi bahwasannya tidak ada yang namanya Geng Motor yang ada hanya Berandalan Bermotor.” Saya sampaikan kepada media, tidak ada geng motor yang ada berandalan bermotor. Kenapa, ini negara hukum. Tidak ada aturan hukum yang boleh dilanggar oleh yang namanya geng. Hanya berandalan, “ tandas Kapolresta.
Kapolresta mengatakan bahwa hal tersebut sudah disampaikan untuk dilakukan penanganan serius. Demikian dikarenakan sudah banyak sekali yang jadi korban atas perlakuan kejahatan berandalan bermotor berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurutnya ada saat pemilukada cerita dari Ketua pemerintahan dikala waktu subuh anggota berandalan bermotor tidak menemui lawannya, dan saat berpapasan dengan orang yang tidak bersalah langsung membabad melukainya dengan clurit.
“ ini atensi betul buat saya. Karena Kantibmas di Kota Cirebon akan kita jaga dan akan kita laksanakan bersama-sama,” tegas Kapolresta.
Aksi penganiayaan oleh kelompok berandalan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desembaer 2020 dimana pelaku 2 orang an. MW dan an. MY datang bersama gerombolannya di suatu tempat yaitu di stadiun Bima. Kemu
dian datangl satu kelompok lagi orang orang bermotor. Di tempat itulah kemudian kedua kelompok tersebut saling menyerang tawuran.
Dari Kelompok korban kurang lebih 15 unit motor, dan dari pihak lawan 200 orang. Karena merasa kalah dan akhirnya kabur. Kemudian dilakukan pengeroyokan kepada 2 korban. Korban mengalami luka ditangan kemudian motornya juga rusak sehingga terhadap pelaku ditimpakan fasal 170. Barang siapa bersama sama melakukan kekerasan pada barang atau orang. Kemudian dikenakan juga kepada pelaku 362 karena hp korban diambil. Pelaku diancam diatas 6 tahun sedangkan yang 362 diancam hukuman 5 tahun ke atas.
(Humas Polresta)











