SMK Swasta di Majalengka Diduga Tarik Pungutan Berkedok Kesepakatan, Dana BOS Jadi Sorotan

SMK Swasta di Majalengka Diduga Tarik Pungutan Berkedok Kesepakatan, Dana BOS Jadi Sorotan

Majalengka, G. – Upaya untuk mendapatkan berita yang akurat dan berimbang membawa awak media ini menelusuri kebenaran informasi dugaan pungutan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Majalengka. Perjalanan dimulai dari Dukupuntang menuju lokasi sekolah, sekitar 5,9 kilometer ke arah barat dengan waktu tempuh sekitar sembilan menit. Di sepanjang jalan, pemandangan gunung tampak

Majalengka, G. –
Upaya untuk mendapatkan berita yang akurat dan berimbang membawa awak media ini menelusuri kebenaran informasi dugaan pungutan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Majalengka.

Perjalanan dimulai dari Dukupuntang menuju lokasi sekolah, sekitar 5,9 kilometer ke arah barat dengan waktu tempuh sekitar sembilan menit. Di sepanjang jalan, pemandangan gunung tampak indah dengan kondisi jalan yang mulus.

 

Dugaan pungutan itu bermula dari adanya “Surat Perjanjian Keuangan Siswa” yang dibagikan kepada orang tua siswa. Dokumen tersebut berisi kewajiban tunggakan lengkap dengan nominal dan tenggat waktu yang harus ditandatangani wali murid di atas materai.

Bagi orang tua siswa, tagihan itu dinilai semakin memberatkan. Berdasarkan catatan yang diperoleh, angka tunggakan terus mengalami kenaikan, dari Rp1.552.000 pada September 2024 menjadi Rp1.852.000 pada November 2024.

Padahal, SMK swasta tersebut tercatat sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah.

 

Setibanya di lokasi, SMK Karnas, Sindangwangi, Majalengka, Senin 7 September 2026 sekira jam 10 lebih 9 menit, awak media tidak ditemui langsung oleh kepala sekolah. Klarifikasi disampaikan oleh dua perwakilan sekolah, yakni Agung selaku Humas dan Ade dari bidang manajemen sekolah.

yang dikonfirmasi adalah soal adanya pungutan. Agung membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun menurutnya, pungutan itu merupakan hasil keputusan rapat bersama orang tua siswa.

Dasar hukum pungutan itu yang kemudian dipertanyakan. Saat ditanya apa dasar hukumnya, Agung mengaku tidak mengetahui. Ia kemudian memanggil Ade untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ade beralasan dana BOS tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah. Ia menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023 sebagai dasar yang digunakan pihak sekolah

Mekanisme pungutan itu dilakukan juga terungkap. Menurut Ade, pungutan tersebut bukan pungutan liar karena telah melalui rapat, kesepakatan bersama orang tua, dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Ade juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya telah diadukan oleh orang tua siswa yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pihaknya bahkan mengaku telah menerima somasi dari LBH terkait pungutan tersebut.

Lebih jauh, Ade menyatakan kasus ini kini tengah berproses di ranah hukum. “Kami sudah dimintai keterangan, bahkan bukti-bukti dan lain-lain sudah kami serahkan. Sudah di-BAP. Sekarang sedang proses Tipikor,” ujar Ade saat dikonfirmasi di sekolah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait lainnya, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, guna mendapatkan informasi yang berimbang.
(Hendy)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos