Kebut Target 30 November, DPRD & Pemkot Cirebon Revisi Propemperda 2026

Kebut Target 30 November, DPRD & Pemkot Cirebon Revisi Propemperda 2026

CIREBON – Program pembentukan raperda (Propemperda) 2026 mengalami perubahan, setelah tiga raperda ditarik wali kota. Sementara satu raperda lainnya tidak bisa dilanjut karena terkendala masalah teknis dan administrasi. Ketiga raperda tersebut di antaranya, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda Perumda Pangan dan Pasar Berintan Kota Cirebon, dan Raperda

CIREBON – Program pembentukan raperda (Propemperda) 2026 mengalami perubahan, setelah tiga raperda ditarik wali kota. Sementara satu raperda lainnya tidak bisa dilanjut karena terkendala masalah teknis dan administrasi.
Ketiga raperda tersebut di antaranya, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda Perumda Pangan dan Pasar Berintan Kota Cirebon, dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon.

“Penarikan tiga raperda ini keputusan wali kota dengan melihat perkembangan kondisi internal BUMD terkait, salah satunya Bank Cirebon yang saat ini sudah dilikuidasi, sehingga payung hukumnya tidak lagi relevan dilanjutkan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M. Noupel SH MH usai meimpin rapat Bapemperda, Rabu (2/9/2026).
Tidak hanya tiga raperda usulan wali kota, satu raperda yang sedang berjalan, yakni Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan juga terancam dicabut dari agenda pembahasan. Penyusunan Raperda ini menemui jalan buntu akibat kelangkaan dan sulitnya menghadirkan tim ahli spesifik.


“Raperda Kesehatan Hewan selama ini sudah dibahas, tapi ada kendala di tim ahli kedokteran hewan yang spesifik.Mencari keahlian itu ternyata susah. Kalau tidak ada tim ahli, tidak bisa dilanjutkan. Karena waktu sudah sangat mepet, kemungkinan besar akan kita take down dan ditarik,” ujarnya.
Di waktu pencabutan empat raperda tersebut, wali kota juga mengusulkan dua usulan raperda baru, yakni Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 5/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Perubahan Perda Nomor 13/2019 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Noupel menjelaskan, untuk target Propemperda Kota Cirebon tahun 2026 yang semula berjumlah 8 di awal tahun, kini menyusut menjadi 6 raperda yang diselesaikan menjadi perda.
Langkah rasionalisasi dan pencabutan ini mempertimbangkan tenggat waktu administratif. DPRD menetapkan batas akhir penyelesaian seluruh regulasi pada 30 November 2026. Lewat dari tanggal tersebut, konsultasi administratif tidak lagi diterima pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Keputusan resmi mengenai penarikan dan perubahan Propemperda ini rencananya dijadwalkan pada rapat paripurna DPRD pada 9 September 2026, untuk selanjutnya dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal sisa raperda,” tutupnya.
Perubahan Propemperda 2026:
 Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
 Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2025
 Raperda Perubahan APBD tahun 2026
 Raperda APBD tahun 2027
 Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 5/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
 Raperda Perubahan Perda Nomor 13/2019 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Daftar Raperda Ditarik dari Propemperda 2026:
 Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
 Raperda Perumda Pangan dan Pasar Berintan Kota Cirebon.
 Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon.
 Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

(Humas DPRD Kota Cirebon. /cakra)

 

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos