Brebes, G.- Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat pemahaman BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, sesuai aturan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kegiatan yang dikemas

Brebes, G.-
Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat pemahaman BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, sesuai aturan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan yang dikemas melalui penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Negeri Brebes itu juga membahas optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dalam mendukung program prioritas nasional. Kehadiran kejaksaan diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum kepada anggota BPD agar mampu menjalankan tugas secara tepat sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD yang hadir. Menurutnya, BPD merupakan salah satu pilar penting demokrasi di tingkat desa karena memiliki legitimasi sebagai lembaga perwakilan masyarakat dan membawa amanat langsung dari warga.

“BPD adalah pilar penting demokrasi di tingkat desa. Karena itu, saya berharap BPD dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat tiga fungsi utama BPD. Yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Bupati menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan kepala desa. Keduanya harus menjadi mitra strategis yang mampu saling mengingatkan dan memberikan masukan konstruktif demi penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.

“Kita harus menjaga keseimbangan dalam menjalankan tugas dan kewenangan, agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, terbuka, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara BPD dan pemerintah desa merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
“Kalau ada perbedaan pandangan, selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah di forum musyawarah desa. Jangan sampai perbedaan menjadi konflik berkepanjangan yang akhirnya justru merugikan masyarakat,” pesan Bupati.
Bupati juga mendorong anggota BPD untuk terus meningkatkan kapasitas, terutama dengan mempelajari regulasi terbaru yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Musyawarah mufakat, kata dia, harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan, dengan tetap mengedepankan integritas.
Ia mengingatkan agar anggota BPD menghindari konflik kepentingan dalam berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyaluran bantuan, penetapan proyek, maupun pengangkatan perangkat desa. Sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Bupati juga meminta peserta memanfaatkan kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Brebes sebagai narasumber untuk menggali pemahaman hukum secara langsung. “Mumpung ada kejaksaan, gali ilmunya sebanyak mungkin. Tanyakan hal-hal yang selama ini masih menjadi keraguan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, BPD diharapkan tidak hanya memahami tugas dan kewenangannya, tetapi juga mampu menjadi bagian dari terciptanya pemerintahan desa yang sehat. Pemahaman hukum yang baik diharapkan membantu desa mengambil keputusan secara lebih hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa menjadi salah satu upaya memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum melalui edukasi serta pemahaman hukum. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
“Mari kita bangun desa dengan tata kelola yang sehat, pemerintahan yang terbuka, dan kerja bersama yang membawa manfaat nyata bagi warga. BPD kuat, pemerintahan desa sehat, masyarakat sejahtera. Itulah bagian dari semangat Brebes Beres,” pungkas Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan yang dimulai dari desa. Menurutnya, penguatan pemerintahan desa sejalan dengan Asta Cita Presiden yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Kejaksaan Negeri Brebes, kata dia, siap mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan, termasuk hingga tingkat desa. Dukungan tersebut salah satunya dilakukan melalui fungsi pengawasan dan upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, kerja sama dengan BPD menjadi penting untuk memperkuat pengawasan pembangunan di desa. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut dilakukan melalui dukungan program strategis nasional.
Ke depan, anggota BPD diharapkan dapat mendukung pengawasan sejumlah program, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Indonesia Pintar, yang pelaksanaannya membutuhkan dukungan dan pengawasan hingga tingkat desa.
“Desa menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Brebes bersama pemerintah desa juga dapat membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan di desa.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas tersebut, anggota BPD di Kabupaten Brebes diharapkan tidak hanya memahami aturan dan tugas kelembagaan, tetapi juga mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat secara optimal.

BPD memiliki peran dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa, ikut membahas kebijakan desa, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah dan unsur terkait diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel dan partisipatif.
Dengan penguatan kapasitas sekitar 1.500 anggota BPD dari 17 kecamatan, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Harmonisasi antara kepala desa dan BPD, penguatan pemahaman regulasi, serta pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan desa yang sehat dan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
(Soca/ Humas Dinkominfotik Kabupaten Brebes)










