Tunggakan SMK Karya Nasional Tembus Rp4,6 Juta, DPP dan DIS Disorot

Tunggakan SMK Karya Nasional Tembus Rp4,6 Juta, DPP dan DIS Disorot

MAJALENGKA,G.- Pengelolaan keuangan SMK Karya Nasional Sindangwangi, Kabupaten Majalengka disorot setelah muncul dokumen tagihan yang membebani orang tua siswa. Besaran tunggakan disebut mencapai Rp4,55 juta hingga Rp4,685 juta per siswa pada 2026. Dokumen berupa “Surat Perjanjian Keuangan Siswa” itu meminta wali murid menandatangani kewajiban tunggakan lengkap dengan nominal dan tenggat waktu. Catatan menunjukkan angka terus

MAJALENGKA,G.-

Pengelolaan keuangan SMK Karya Nasional Sindangwangi, Kabupaten Majalengka disorot setelah muncul dokumen tagihan yang membebani orang tua siswa. Besaran tunggakan disebut mencapai Rp4,55 juta hingga Rp4,685 juta per siswa pada 2026.

Dokumen berupa “Surat Perjanjian Keuangan Siswa” itu meminta wali murid menandatangani kewajiban tunggakan lengkap dengan nominal dan tenggat waktu. Catatan menunjukkan angka terus naik, dari Rp1,552 juta pada September 2024 menjadi Rp1,852 juta pada November 2024.

Komponen terbesar adalah DPP Rp2,5 juta dan DIS lebih dari Rp1,7 juta. Selain itu masih ada YPEC/SAS serta biaya atribut yang menambah beban. Belum diketahui secara pasti kepanjangan dan peruntukan DPP dan DIS.

SMK Karya Nasional merupakan sekolah swasta penerima Dana BOS dan BOSP. Prinsip dana bantuan negara mewajibkan keterbukaan dan pertanggungjawaban publik, sehingga muncul pertanyaan mana pos yang sudah ditanggung BOSP dan mana yang sah dibebankan ke orang tua.

Advokat Gading menegaskan sorotan ini bukan menolak hak sekolah mencari dana tambahan. “Yang kita minta keabsahan aturan, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban nyata. Harus jelas mana yang sudah tertutup BOSP dan mana yang sah dibantu wali murid,” ujarnya.

Ia meminta sekolah membuka dasar hukum pungutan, rumus penetapan nominal, rencana anggaran, serta bukti penggunaan BOS dan rincian pemakaian uang DPP dan DIS. Transparansi penuh dinilai penting agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Masalah lain adalah status pembayaran. Aturan komite menyebut sumbangan bersifat sukarela. Namun dokumen sekolah memakai istilah “kewajiban tunggakan” dengan angka pasti. Kontradiksi ini memicu pertanyaan hukum dan etika pemungutan.

Hingga berita ini ditulis, orang tua menunggu klarifikasi resmi dari manajemen SMK Karya Nasional dan Yayasan Pendidikan Karya Nasional. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk penjelasan seluas-luasnya demi kepastian hukum dan keadilan.

(Hendy)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos