Cirebon Kota,G.- Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang jatuh pada tanggal 25 November 2025, merupakan peringatan kepada warga dunia untuk mengakhiri dan mencegah tindakan kekerasaan terhadap kaum perempuan. Di Indonesia khusunya di Jawa Barat, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cirebon, mengadakan acara Diskusi terkait HAKTP. Giat bertempat di Area
Cirebon Kota,G.-
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang jatuh pada tanggal 25 November 2025, merupakan peringatan kepada warga dunia untuk mengakhiri dan mencegah tindakan kekerasaan terhadap kaum perempuan.
Di Indonesia khusunya di Jawa Barat, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cirebon, mengadakan acara Diskusi terkait HAKTP. Giat bertempat di Area Parkir Lingkungan DKIS, Jl.DR. Sudharsono No.40, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (09/12/2025).

Acara tersebut menampilkan 3 narasumber. Dari DP3AKB Weri, S.Kep.Ns mewakili Pemda Kota Cirebon, kemudian Aktifis Media dari Mubadalah.id Aida Nafisah dan Ibu Uun dari komunitas tangan diatas, yang juga seorang pengusaha. Sementara itu dari PWI Kota Cirebon menampilkan moderator M.Alif Santosa yang juga Ketua PWI Kota Cirebon.
Hadir di acara tersebut selain narasumber, pa Badar senior PWI sekaligus Dosen di Kota Cirebon, kemudian beberapa alumni OKK 2025 perwakilan dari DKIS seperti bu Irna kasi IKP dan Kepala DKIS Ma’rup Nuryasa,AP., M.M.

Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka meningkatkan kesadaran global, mendorong aksi nyata, serta mencegah dan mengakhiri kekerasan berbasis gender yang merupakan pelanggaran HAM berat.
Rangkaian peringatan tersebut sejak 25 November yang diikuti kampanye 16 Hari Aktivisme hingga 10 Desember (Hari HAM Internasional) untuk menyatukan perjuangan perempuan dan Anak.

Meningkatkan Kesadaran: Mengingatkan publik bahwa kekerasan terhadap perempuan (KTP) adalah krisis HAM, bukan masalah pribadi.
Mendorong Aksi Kolektif: Menggalang solidaritas dari pemerintah, LSM, komunitas, hingga individu untuk bergerak bersama.
Menghubungkan KTP dengan HAM: Menekankan bahwa KTP adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan.

Memperkuat Suara Korban: Membuka ruang bagi korban untuk bersuara dan mendorong pembuat kebijakan mendengarkan.
Mendesak Perubahan: Menuntut hukum, layanan perlindungan, dan kebijakan publik yang lebih baik untuk perempuan.

Sebelum tutup acara, Ketua PWI Kota Cirebon menyampaikan bahwa maksud diskusi adalah supaya wartawan, dalam penulisan berita terkait issue perempuan lebih bijak.
(Hendy)



