Majalengka, G.- Bupati Majalengka Eman Suherman membuat kebijakan Pmemberikan insentif pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Bupati mengatakan langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan kewajiban pajak. “Harapannya

Majalengka, G.-
Bupati Majalengka Eman Suherman membuat kebijakan Pmemberikan insentif pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Bupati mengatakan langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan kewajiban pajak.

“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi . Nanti Bapenda fokus pada piutang dari masyarakat kurang mampu dan denda keterlambatan PBB-P2 kita bebaskan,” ujar Bupati, Rabu (10/09/25).
Bupati menambahkan, pembebasan denda ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara untuk industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa program pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak yakni tahun pajak 2020–2024, yang dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025 kemudian yang kedua untuk tahun pajak 2025, yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.

” Program yang digulirkan Bapak Bupati ini diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan dukungan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ujar Rachmat.

Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran Bapenda Majalengka membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Selain melalui petugas Desa masyarakat juga bisa langsung dapat membayar melalui QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia. (rif/eka).



