Cirebon Kota, G.- Kota Cirebon mulai menata dan membangun kembali sarana phisik yang perlu dibangun. Selaras dengan perintah anggaran bantuan pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah – daerah. Menurut sumber, baik melalui usulan pengajuan maupun ploating. Seperti halnya bantuan ke daerah Kota Cirebon yang leading sektornya PUPR khususnya Bidang Cipta Karya/ Bangunan Gedung. Fasalnya ditemukan

Cirebon Kota, G.-
Kota Cirebon mulai menata dan membangun kembali sarana phisik yang perlu dibangun. Selaras dengan perintah anggaran bantuan pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah – daerah. Menurut sumber, baik melalui usulan pengajuan maupun ploating.
Seperti halnya bantuan ke daerah Kota Cirebon yang leading sektornya PUPR khususnya Bidang Cipta Karya/ Bangunan Gedung. Fasalnya ditemukan di lapangan pada saat pekerjaan mulai berjalan tidak terdapat informasi papan proyek. Lokasi di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Sontak beberapa media mencari tahu apa sebabnya. Karena berdasarkan Pemasangan papan proyek di setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh negara, baik dari APBN maupun APBD, merupakan kewajiban yang didasarkan pada prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan proyek biasanya mencantumkan informasi seperti: Nama proyek, Nilai proyek, Sumber dana (APBN/APBD),
Nama pelaksana proyek (kontraktor),
Tanggal mulai dan selesai proyek,
Lokasi proyek, Nama dan identitas pengawas.

Ditemui pejabat Kelurahan Kesenden dimana proyek tersebut berlokasi. Lurah Ruliyanto, S.STP menjawab pertanyaan beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasi wartawan PWCR mengaku tidak mengetahui persis kenapa tidak terdapat papan proyeknya pada pekerjaan bangunan yang baru dimulai sejak hari senin 4 hari sebelumnya.
” jika ditanyakan perihal papan proyek, jangan tanya ke saya, kang. Karena kami kelurahan hanya penerima manfaat saja. Selebihnya tanya saja ke PUTR, jangan ke kami, ” ujar Ruliyanto, Kamis (26/06/2025) sekira jam 11.00 di ruang kantor Kelurahan Kesenden, Jl. Diponegoro no 36, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Sementara itu di tempat terpisah, adanya pekerjaan proyek yang ternyata pihak penerima manfaat diduga tidak mengetahui dan mengarahkan media untuk bertanya kepada PUPR, direspon oleh beberapa wartawan untuk mengunjungi PUPR dan mengkonfirmasi terkait hal itu.

Sementara itu diminta pendapat salah seorang petinggi organisasi wartawan Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) terkait papan proyek yang tidak di pasang, Suhendi berpendapat,” jika pa
Lurah Ruliyanto, S.STP Terkait Pekerjaan Proyek Tanpa Papan Informasi Sebut itu ranahnya Dinas PUPR, maka sebaiknya diikuti saja. Perlu kiranya yang kompeten dan terkait dikonfirmasi. Sebab Ironis jika ternyata PUPR kurang tanggap dan kurang pengawasan terhadap yang menjadi ranahnya sampai papan proyek saja untuk pentingnya laksanakan UU KIP terabaikan,” tutur sekjend PWCR.
(Hendy)






