Cirebon, G.- Pasca ditetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh Polresta Cirebon. Oknum Pegawai Kantor Imigrasi kelas 1 ITP Cirebon, berinisial GRP resmi menjadi Buronan. Menanggapi pertanyaan beberapa wartawan, terkait rekannya yang tersandung masalah dan saat ini menjadi DPO, Kasie Teknologi Informasi dan komunikasi ke Imigrasian (TIKIM) Cirebon, Sonny Prabowo menyampaikan. ” Sejak Februari

Cirebon, G.-
Pasca ditetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh Polresta Cirebon. Oknum Pegawai Kantor Imigrasi kelas 1 ITP Cirebon, berinisial GRP resmi menjadi Buronan.

Menanggapi pertanyaan beberapa wartawan, terkait rekannya yang tersandung masalah dan saat ini menjadi DPO, Kasie Teknologi Informasi dan komunikasi ke Imigrasian (TIKIM) Cirebon, Sonny Prabowo menyampaikan.
” Sejak Februari yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja. Penting untuk disampaikan bahwa kejadian yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah murni permasalahan pribadi, tidak terkait dengan pekerjaannnya di Kantor Imigrasi.” Tuturnya.

Kendatipun Sonny tidak menyebut nilai kerugian yang telah diperbuat GRP, namun sumber menyebut bahwa jumlah nominal yang telah dilaporkan sekira 340 juta rupiah. Pihak APH menetapkan DPO dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan.

” Sekali lagi kami tegaskan bahwa kejadian ini murni urusan pribadi. Bukan urusan kantor, jadi tindakan yang dilakukan..ya tanggungjawab yang bersangkutan. ” kata Sonny.

” Harapannya persoalan tersebut segera selesai. Namun yang jelas kami akan mematuhi serta menghormati segala upaya hukum yang akan dilakukan Polresta Cirebon, ” pungkas Sonny.
(Hendy)


