Pemecatan Hamzah Nasyah Sudah Sesuai AD/ART PDI Perjuangan

Pemecatan Hamzah Nasyah Sudah Sesuai AD/ART PDI Perjuangan

Majalengka, G.- Sidang perdata Hamzah Nasyah dengan PDI Perjuangan memasuki agenda penyampaian bukti dan pemeriksaan saksi saksi dari pihak tergugat yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Majalengka pada Kamis, (22/05/25). Pada sidang tersebut, PDI Perjuangan menghadirkan saksi Bayu Pamungkas yang bekerja sebagai staf administrasi DPC PDI Perjuangan. “Saya kira semakin memperjelas bahwa penggugat Saudara

Majalengka, G.-
Sidang perdata Hamzah Nasyah dengan PDI Perjuangan memasuki agenda penyampaian bukti dan pemeriksaan saksi saksi dari pihak tergugat yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Majalengka pada Kamis, (22/05/25).

Pada sidang tersebut, PDI Perjuangan menghadirkan saksi Bayu Pamungkas yang bekerja sebagai staf administrasi DPC PDI Perjuangan.

“Saya kira semakin memperjelas bahwa penggugat Saudara Hamzah Nasyah, sudah melakukan tindakan indisipliner dengan alasan menjaga hubungan keluarga. Kemudian, tidak ada koordinasi sama sekali dari penggugat terhadap pimpinan partai atas sikap mendukung pasangan lain sehingga apa yang dilakukan itu adalah pelanggaaran dengan kategori berat, yang menurut keterangan partai konsekuensinya diberhentikan,” kata Indra Sudrajat, kuasa hukum DPC PDI Perjuangan.

Masih kata Indra, jadi saya kira semakin terang benderang mengenai persidangan hari ini bahwa pemberhentiannya itu sangat beralasan.

“Tentang proses pemberhentian itu bukan wilayah DPC tetapi wilayahnya DPP partai, itu di AD/ART, semua orang di partai politik harus taat terhadap aturan rumah tangga, berdasarkan hal tersebut pemecatan dilakukan oleh DPP partai, berdasarkan pula undang undang partai politik, atau aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum, ” paparnya.

Kemudian kata Indra, kenapa yang dipecat baru satu orang (Hamzah Nasyah) sementara yang diusulkan ke DPP partai ada empat orang, ini karena yang tiga orang (Ety, Reza Bima dan Tris Suseno) tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh DPP partai.

“DPP Partai PDI Perjuangan memecat Saudara Hamzah Nasyah dipanggil terlebih dahulu, melalui surat secara patut, diminta datang ke DPP, diklarifikasi, diberi kesempatan membela diri satu minggilu, akan tetapinSaudara Hamzah tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. DPP partai hanya meminta satu hal, buktikan saudara Hamzah membela H.Karna (calon Bupati Majalengka nomor urut 2), dan ternyata tidak pernah dibuktikan maka kemudian diberhentikan, ” terangnya.

Sambung dia, PDI Perjuangan adalah partai politik yang sangat demokratis, tidak mungkin mengadili orang atau memecat orang tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, benar tidaknya laporan dari DPC.

“Bahwa proses pemecatan Saudara Hamzah Nasyah ini sudah sesui dengan prosedur dan ketentuan undang undang partai politik, sesuai dengan AD/ART PDI Perjuangan dan sudah sesuai dengan peraturan peraturan partai yang ada di PDI Perjuangan,” (eka)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos