Cirebon Kabupaten,G.- Sumber berita menyebut, bahwa Penyerapan anggaran Dana Desa tahun 2024 di Desa Wanasaba Kidul perihal Ketahanan Pangan dengan membangun kandang sapi di pertengahan Januari hingga kini di bulan Maret 2025 terhenti total alias Mangkrak. Kandang sapi tersebut menurut spanduk informasi bangunan itu menyerap anggaran Rp238.041.000.- Pembangunan yang dilakukan mengatas-namakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK

Cirebon Kabupaten,G.-
Sumber berita menyebut, bahwa Penyerapan anggaran Dana Desa tahun 2024 di Desa Wanasaba Kidul perihal Ketahanan Pangan dengan membangun kandang sapi di pertengahan Januari hingga kini di bulan Maret 2025 terhenti total alias Mangkrak. Kandang sapi tersebut menurut spanduk informasi bangunan itu menyerap anggaran Rp238.041.000.-
Pembangunan yang dilakukan mengatas-namakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) desa Wanasaba kidul menyalahi tata kelola dana desa, dimana seharusnya kegiatan tersebut dibangun di tahun 2024. Ini malah dibangun pada tahun 2025 dengan hasil Mangkrak total.
Menurut Endi selaku Ketua Aliansi Warga Wanasaba Kidul. ” Pembangunan kandang sapi sangat nyolok mata. Tingkat korupsinya yang mana Dana Desa tahun 2024 digelar pada tahun 2025. Kemudian, sangat memaksakan tentang lokasi yang digunakan untuk membangun Kandang Sapi tersebut. Hal ini karena tempat yang digunakan untuk lokasi Kandang Sapi, tidak memiiliki akses jalan. Namun tetap dipaksakan dibangun, ” ungkap Endi Aliansi Warga Talun, (5/03/2025).

Mengenai status penyelesaian bangunan kandang sapi, sumber menilai hanya mencapai 30℅. Itupun maksimal dan kandang sapi tersebut tidak layak dikarenakan tidak adanya akses jalan.
Rasna warga Wanasaba Kidul mengatakan, ” Jangankan pengadaan Sapi-nya, kandang-nya pun mangkrak total. Oleh karena hal-hal tersebut, kami warga Wanasaba Kidul mohon kepada pihak Aparatur Penegak Hukum dan yang terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan Wanasaba Kidul dan segera menindak lanjuti melalui proses hukum yang berlaku. ” Ujar Nuryanto warga Wanasaba kidul.

Sementara itu Masto Angrianto selaku pemerhati dan Jubir dari organisasi PWCR mengungkap. ” Kami berharap dengan berbagai tingkat pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa beserta jajarannya, sudah saatnya dari Dinas terkait untuk ambil tindakan nyata.Tidak ada yg harus ditunda dalam melakukan tindakan tegas sesuai prosedur yang benar dan hukum yang berlaku.”
(Ade.S/ Sumarjo)


