Kadisdik Ronianto Katakan Jangan Kaitkan Antara Bulian dan Pungutan

Kadisdik Ronianto Katakan Jangan Kaitkan Antara Bulian dan Pungutan

Cirebon Kabupaten,G.- Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, Dinas Pendidikan merupakan Garda pengawas sekaligus pengatur kebijakan atas kegiatan pendidikan di Kabupaten/kota. Disisi lain wartawan/ pers merupakan masyarakat biasa yang berprofesi sebagai penyaji informasi, juga penyambung

Cirebon Kabupaten,G.-

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, Dinas Pendidikan merupakan Garda pengawas sekaligus pengatur kebijakan atas kegiatan pendidikan di Kabupaten/kota.

Disisi lain wartawan/ pers merupakan masyarakat biasa yang berprofesi sebagai penyaji informasi, juga penyambung komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Selain sebagai kontrol sosial independen, Pers juga diakui negara merupakan Pilar ke 4 Pembangunan Nasional, setelah Pemerintah, rakyat dan dunia usaha.

Terkait pembangunan dunia pendidikan, sangatlah wajar jika awak media/ pers memberitahukan kepada Dinas Pendidikan selaku pemerintah, bahwa telah terjadi dugaan Pungutan/iuran apapun namanya dilingkungan sekolah negeri. Parahnya hal itu berujung pada tindak pembulian ataupun perundungan. Kendati itu dilakukan dengan tujuan mengumpulkan dana dari siswa buat acara HUT Guru.

Peristiwa tersebut sebagaimana terdengar dari rekaman suara siswa di suatu kelas 9 Smpn 3 Palimanan yang disampaikan di grup. Namun yang mengagetkan, bahwa suara tagihan iuran tersebut berakibat buruk dan meruntuhkan semangat anak yang merasa dibuli. Akibatnya korban perundungsn tersebut tidak mau sekolah lagi.

Memperhatikan hal tersebut, awak media ini mencoba menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H.Ronianto,S.Pd., M.Pd di kantornya. Untuk konfirmasi dan meminta keterangannya terkait hal itu. Setelah sebelumnya menelusuri ke Orang tua siswa dan menemui Kepala Sekolah SMP 3 Palimanan yang tidak muncul menemui media. Namun ditemui dengan Walikelas dan Guru BK.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, saat dikonfirmasi mengatakan, ” jangan kaitkan antara Pungutan dengan perkara lain. Kami sepakat bahwa anak itu harus sekolah. Ya.., Anak tidak boleh dibiarkan tidak sekolah. Harus sekolah. Kita harus selesaikan anak itu harus sekolah. Nanti akan kita selesaikan..okeyy. Kita itu persoalannya bukan pungutan guru..yaa.” pungkas Kadis sambil meninggalkan ruangan, Senin (25/11/2024) di salah satu ruangan tunggu Kepala Dinas Kabupaten Cirebon, Jl.Sunan Drajat No.10, Sumber,Kabupaten Cirebon.

Menanggapi pernyataan Kadisdik Kabupaten Cirebon seperti itu, pihak keluarga korban bulian/perundungan menyampaikan. ” Sepertinya pa Kadis belum berkomunikasi dengan anak serta keluarga, sehingga terkesan mengambil kesimbulan bahwa peristiwa itu hanya
Perundungan/bulian saja. Padahal yang sebenarnya..bulian atau perundungan tersebut dipicu awal karena adanya iuran yang diterapkan kepada siswa untuk Hari Guru, yang menyebabkan melakukzn penagihan, disertai bahasa yang tidak menyenangkan.” tuturnya.

( Pendy)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos