Cirebon Kabupaten,G.- Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang

Cirebon Kabupaten,G.-
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalamrangka menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sertifikat tanah adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi dari potensi sengketa kepemilikan tanah.
Di Kabupaten Cirebon PTSL sudah dimulai sejak lama yaitu sejak 2017. Tahun 2024 ATR/BPN Di Kabupaten Cirebon menargetkan 40.000 sertifikat dapat diselesaikan.

Kepala Kantor ATR/ BPN Hesekiel Sijabat,ST menyampaikan kepada media Gelombang,” sampai sekarang sudah 93% pemberkasan yang sudah lengkap. Kemudian Sertifikat yang K1 sudah sekitar 16.000 (42%), dan kita yakin mudah-mudahan akhir Juli atau pertengahan Agustus sudah beres,” tuturnya disampaikan pada Jum’at (12 Juli 2024).
Usai hadir di acara perpisahan KKM Mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, yang digelar di ruang pertemuan Balai Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Sijabat mengaku tidak terdapat permasalahan atau kendala dilapangan. Pihaknya berharap hasil kegiatan yang dilakukan instansinya, dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Cirebon.
” Para kuwu, masyarakat antusias mendaftar, kendala tidak ada. Kita ingin hasil kerja keras kita dapat bermanfaat bagi pemerintah desa dan pemerintah Kabupaten. Kita terus sosialisasikan, salah satu kunci suksesnya adalah kepastian biaya kegiatan,” pungkasnya.

Sementara itu, para mahasiswa yang melakukan penelitian di Desa Matangaji berkaitan dengan kegiatan PTSL, saat diwawancara media Gelombang menyampaikan pengalamannya.
” Kami disini melakukan penelitian KKM mulai awal Juni sampai akhir Juni. Hampir 1 bulan lamanya telah memetakan tanah sebanyak 332 bidang, dan diintegrasikan dengan data PBB serta bidang tanah yang telah terdaftar. ” Tutur Syahril selaku Kordinator Mahasiswa KKM Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta D4 semester 6.
Mereka mengaku selama di desa Matangaji merasa banyak pengalaman yang didapat. Baik dari pa Kuwu, pa Ulis dan pa Didit selaku Kasi Pemerintahan. Nanun Syahril juga menjawab terkait kendala, memang ada yaitu terkait 11 bidang tanah yang belum diketahui NOP nya.
Ditempat yang sama ruang Balai Desa Matangaji, Kuwu Rusnadi menguatkan Keterangan dari kegiatan yang dilakukan Mahasiswa di desa nya.
” Progres seperti yang telah dilakukan Mahasiswa STPN Yogyakarta, yang ditugaskan melalui BPN di Desa Matangaji, saya mengucapkan banyak terimakasih. Kami atas nama Penerintah Desa Matangaji merasa terbantu, dijadikan bahan penelitian tentang permasalahan Surat Tanda Pajak Terhutang yaitu SPPT, ” tuturnya.
Kuwu Rusnadi mengaku kegiatan Mahasiswa STPN dari Yogyakarta sudah ada hasil meskipun baru ditugaskan 1 bulan setengah lamanya. Sudah ada hasil dan gambaran untuk dijadikan agenda buat Pemdes yang akan ditindak lamjuti berikutnya.
” Mudah-mudahan Mahasiswa STPN yang dari Yogyakarta ini bisa bekerjasama dan ditugaskan lagi tahun berikutnya. Sehingga blok-blok tanah yang jadi masalah, Pemdes merasa terbantu karena dapat diatasi oleh Mahasiswa. Juga mudah-mudahan untuk dijadikan bahan mempermudah mencari bidang tanah yang dilaksanakan secara sistem Aplikasi. Selain itu, juga untuk mencari pelaku pelaku usaha, UMKM, Kesejahteraan Sosial, dan yang lainnya bisa kita berikan kemudahan dengan Aplikasi tersebut,” harap Kuwu Rusnadi.
Di tempat terpisah, Sekretaris Desa Matangaji, Mad’Arif Hidayatulloh dalam penyampaian ke media gelombang terkait giat PTSL yang dibantu Mahasiswa mengatakan.”
Terkait Mahasiswa- mahasiswi STPN dari Yogyakarta Alhamdulilah membantu kami dari Pemerintahan Desa mengidentifikasi permasalahan-permasalahan disertipikat yang dulu tidak sesuai dengan SPPT, Alhamdulillah dengan adanya KKM Mahasiswa STPN Yogya di Matangaji terbantu. Jadi menertibkan administrasi Pertanahan yang ada di Desa Matangaji. Kedepan nanti mungkin di bulan September ditahun 2024 ini ada kesinambungan dari STPN lagi yang melakukan KKM di desa Matangaji.” Tuturnya.
Sekdes yang juga biasa disebut ulis mengaku, saat ini dari 6 blok desa, baru 1 blok yaitu blok Padaleman yang menjadi bahan studi kasus para Mahasiswa. Mad’Arif berharap kedepan bisa dilakukan di blok Desa, blok Sijambu, blok Sigendang, blok Ciwareng dan blok Sipetir bisa teratasi terkait Studi kasus atau KKM.

Terkait Residu, tulis Mad’Arif mengatakan bahwa Residu tersebut merupakan Permasalahan yang ada sejak tahun 2017 di desa Matangaji yang berhubungan dengan PTSL, karena sudah terpetakan akan tetapi tidak didasari alas yuridis. Pihaknya optimis di tahun 2024 ini permasalahan tersebut bisa teratasi.
Dari pantauan awak media Gelombang, acara berlangsung kondusip dan lancar hingga selesai. Antara pembicara dan peserta di ruang aula Desa Matangaji terjalin penyampaian pemaparan serta pertanyaan juga jawaban. Perangkat Jono selaku peserta, hadir antusias menjawab dan melontarkan tanggapan.
( Hendy )












