Jabar,G.- RUU Penyiaran No.32 Tahun 2002 memicu reaksi penolakan masyarakat media. Terkait hal itu baru-baru ini Dewan Pers menggelar Konfrensi Pers dan menyampaikan bahwa RUU tersebut memang tidak mencerminkan pemenuhan hak Konstitusional warga negara untuk mendapatkan Informasi. Oleh karena hal tersebut di atas, Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu menolak Revisi RUU Penyiaran. Pasalnya RUU tersebut

Jabar,G.-
RUU Penyiaran No.32 Tahun 2002 memicu reaksi penolakan masyarakat media. Terkait hal itu baru-baru ini Dewan Pers menggelar Konfrensi Pers dan menyampaikan bahwa RUU tersebut memang tidak mencerminkan pemenuhan hak Konstitusional warga negara untuk mendapatkan Informasi.
Oleh karena hal tersebut di atas, Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu menolak Revisi RUU Penyiaran. Pasalnya RUU tersebut berpotensi menghilangkan nyawa Kebebasan Pers. “ RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab Pers kita tidak merdeka, tidak independent, dan tidak akan melahirkan karya jurnalis yang berkwalitas,” tandasnya.
Sumber lain mengatakan bahwa sesungguhnya hakekat Pers adalah menyuarakan kepentingan publik. Dengan muncul Rancangan Revisi UU Penyiaran selain mengancam kebebasan pers dalam berkarya, ada upaya membedakan media konvensional ( media lama seperti media cetak ) dengan produk media berbasis frekwensi telekomunikasi.

Didalam rancangan tersebut pemicu utama yaitu adanya pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, pasal 56 ayat 2 poin c.
Sementara itu ketika di kontak oleh Biro Gelombang Tasikmalaya (Saepuloh) melalui sambungan seluler, Pemimpin Redaksi media Gelombang ( Suhendi ) yang berkantor di Kesenden, Jalagraha, Kota Cirebon, menyampaikan sikapnya terkait Revisi UU Penyiaran, Sabtu (08/06/2024).
“ Bahwa tayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang dimaksudkan tersebut lebih bermuatan kepada media berplatform frekwensi telekomunikasi dalam hal ini televisi. Namun demikian Investigasi Jurnalistik tersebut merupakan sebuah karya Pers, sebagai sosial control wartawan. Hal itu demi tegaknya Pilar Demokrasi untuk keadilan masyarakat, demi mengawal cita-cita negara menjadikan good governance yang mewujudkan masyarakat sejahtera. Oleh karena hal tersebut, maka karya Jurnalist dalam bentuk hasil Investigasi selama itu demi kebaikan dan keadilan maka tidak boleh dimandulkan oleh apapun, termasuk oleh Revisi Undang-undang.” Tuturnya.
Pemred juga berpendapat bahwa karya hasil Investigasi Jurnalist tidak terbatas pada platform media frekwensi telekomunikasi/ elektronik saja. Terhadap platform media lama seperti cetak jika beritanya hasil investigasi dan bisa dipertanggungjawabkan, itu tidak boleh dihalangi.

Lanjut pemred Gelombang. “ Saya sependapat dengan pernyataan bahwa Jurnalisme investigasi salah satu nyawa yang tidak boleh hilang atau dihilangkan. Karena tanpa karya jurnalis investagasi ruang informasi publik hanya akan diisi oleh laporan fakta yang ada di permukaan.
Hakikat demokrasi terwujudnya cek and balance, kekuasaan tidak boleh dibiarkan melenggang tanpa pengawasan. Pada titik itulah jurnalisme investigasi menjadi alat pengawasan jalannya kekuasaan. Agar tidak menjadi kekuasaan absolut,” pungkasnya.

Sumber menyampaikan ada tiga poin yang jadi sebab masyarakat Pers merebak tidak setuju terkait RUU Penyiaran, yaitu pertama Pembedaan jurnalistik konvensional dengan jurnalistik frekwensi komunikasi, kedua Persilihan senggketa jurnalistik, Komisi Penyiaran Indonesia punya hak menyelesaikan sengketa, dan ketiga yang paling krusial yaitu Pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sementara itu, aksi penolakan RUU Penyiaran sudah nyaris dilakukan di Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia oleh para aktivis Jurnalis/ Wartawan. Di Cirebon sendiri menurut Pemred Gelombang aksi penolakan oleh Wartawan telah dilakukan di depan Gedung Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jumat (17/5/2024).
(Saepuloh)












