Majalengka Warga Desa Pasir Ayu kecamatan sindang yang terdampak proyek pelebaran jalan Cicalung-Pasir Ayu Geruduk Kantor DPRD, Adapun warga yang didampingi kepala desanya bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya terkait lahan mereka yang tergusur akibat pembangunan jalan tersebut yang diterima oleh Komisi III Kamis (02/07), demikian dikatakan anggota DPRD Komisi III Dasim Raden Pamungkas kepada Wartawan usai

Majalengka
Warga Desa Pasir Ayu kecamatan sindang yang terdampak proyek pelebaran jalan Cicalung-Pasir Ayu Geruduk Kantor DPRD, Adapun warga yang didampingi kepala desanya bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya terkait lahan mereka yang tergusur akibat pembangunan jalan tersebut yang diterima oleh Komisi III Kamis (02/07), demikian dikatakan anggota DPRD Komisi III Dasim Raden Pamungkas kepada Wartawan usai audiensi dengan warga Desa Pasirayu.

Menurut Politisi Partai Restorasi ini, Adapun warga bertujuan untuk minta ganti rugi terkait lahan mereka yang tergusur akibat pembangunan jalan tersebut,
“hasil audiensi bersama warga belum menghasilkan putusan final,” imbuhnya.
Dijelaskan Dasim, sebetulnya kalau dirunut dari awal kesalahannya terletak pada hasil musyawarah desa atau Musdes, disitu dijelaskan bahwa proyek pelebaran jalan Cicalung-Pasirayu tidak ada ganti rugi, dan disepakati oleh warga terdampak proyek, selanjutnya disampaikan kepada pihak pemerintah daerah oleh kepala desa dan Camat, jelasnya.
Hasil dari audiensi tersebut, lanjut Dasim, pihak Komisi III mengintruksikan kepada pemda melalui Dinas PUTR yang diwakili oleh Sekdis Ruchyana agar warga yang terdampak proyek tersebut untuk segera diberikan ganti rugi, dengan syarat ganti rugi akan diberika kepada warga yang tanahnya sudah dan sedang dilakukan aktifitas proyek seperti tanah yang sudah digali, serta pohon-pohon yang ditebang, jika pihak pemda tidak memberikan ganti rugi kepada warga terdampak proyek maka dalam hal ini pihak pemda bisa terancam pidana, sementara yang belum ada aktifitas proyek jangan diberikan ganti rugi dan proyek pelebaran jalan tersebut terpaksa jangan dilanjutkan,
“Kami dari Komisi III dalam menyampaikan usulan ini tentu mengacu pada aturan yang ada, jika masyarakat dalam posisi benar maka akan kami bela, sebaliknya jika pihak pemerintah yang benar tentu kami bela juga,” terangnya. (Sunarto / F.16 )








Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *