Cirebon Kota,G.- 2 pemotor di Kota Cirebon jadi korban tabrak lari. Pelakunya tertangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Pada hari Sabtu 8 januari dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Sebelumnya kejadian tersebut berawal dari kericuhan adu mulut di kawasan Bima yang kemudian pelaku pergi membawa mobilnya kearah Cideng ,kedawung dengan mengemudikan secara ugal ugalan yang menyebabkan

Cirebon Kota,G.-
2 pemotor di Kota Cirebon jadi korban tabrak lari. Pelakunya tertangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Pada hari Sabtu 8 januari dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Sebelumnya kejadian tersebut berawal dari kericuhan adu mulut di kawasan Bima yang kemudian pelaku pergi membawa mobilnya kearah Cideng ,kedawung dengan mengemudikan secara ugal ugalan yang menyebabkan 2 pengendara motor lain menjadi korban.

2 pelaku tersebut yakni RNM dan CH mengkonsumsi narkoba jenis Riklona Clonazepam. Selain itu, keduanya juga kedapatan warga tengah minum minuman beralkohol jenis anggur merah bersama dengan LS ( pacar RNM) ,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH dalam Konpres di mako Polres Ciko. Selasa (11/01/2022) jam 15.00 wib.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh Sdr. CH untuk mengancam warga di kawasan Bima dan 8 butir pil Rikona Clonazepam. Serta 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi F 1258 KS. yang digunakan tabrak lari yang dikemudikan Sdr. RNM.
“Senjata tajam berupa obeng, pil, dan kendaraan dari tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh fahri.

Fahri menjelaskan, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta. Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena menyimpan dan/atau membawa, memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Kedua tersangka terkena Pasal kepemilikan psikotropika dan kecelakaan lalu lintas karena dengan sengaja mengkonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan,” Terang kapolres Ciko didampingi Kasat lantas, Kasat Narkoba dan Kasi humas Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, SH.S.IK. CPHR mengatakan, pengemudi Xenia yakni RNM merupakan pelaku tabrak lari di 2 lokasi berbeda yakni di Kompleks Bima dan sekitar Kedawung.
“Di komplek Bima pengemudi Xenia menabrak sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi E 5578 BS yang mengakibatkan pengendaranya MH (24 tahun) dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di lutut dan pinggang,” ungkap Triyono.

“Setelah itu, ia masih memacu kendaraannya hingga kembali menabrak sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi E 4964 CV yang dikemudikan oleh Sdr. AI (44 tahun) di lampu merah Kedawung. Pengemudi itu masih melaju dengan kecepatan tinggi, hingga diamankan dan di amuk massa di sekitar Kedawung,” ujar alumni Akpol 2013 ini.
Penjelasan Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansyah. SE ” Berdasarkan hasil 7 dan tes urine terhadap saudara RNM dan CH, keduanya positif Benzodiazepin (BZO). Sementara untuk LS ( pacar RNM) pada saat kejadian tidak ada di lokasi sehingga belum dilakukan pemeriksaan. Secepatnya akan kami panggil dan dimintai keterangan ,” Jelas SIP Angkatan 2011 WSN setukpa sukabumi ini.








