Kabupaten Cirebon,TG.-Kabupaten Cirebon memiliki letak geostrategis dijalur pantai utara Jawa Barat dengan panjang garis pantai lebih kurang 54 kil. Berdasarkan undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkewenangan untuk mengelola perairan peisir dalam zone 0-4 mil dari garis pantai. Dengan demikian wilayah perairan pesisir yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Cirebon seluas 399,6
Kabupaten Cirebon,TG.-
Kabupaten Cirebon memiliki letak geostrategis dijalur pantai utara Jawa Barat dengan panjang garis pantai lebih kurang 54 kil. Berdasarkan undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkewenangan untuk mengelola perairan peisir dalam zone 0-4 mil dari garis pantai. Dengan demikian wilayah perairan pesisir yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Cirebon seluas 399,6 km2(54kmX4milX1,85km).0meter(km).
Dengan potensi laut yang relatif luas seperti di atas pemerintah memberikan dorongan dan bimbingan kepada masyarakat khususnya yang bergerak disekitar perikanan dan kelautan dalam kerangka meningkatkan SDM masyarakat yang berusaha di bidang kelautan dan perikanan. Mahmud Iing Tajudin,A.PI.MM selaku Kepala Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon mewakili Kepala Dinas Ir.H.Dedi Nurul Sudjudi A menyampaikan kepada tabloid Gelombang, “Dalam kerangka pengolahan hasil perikanan yang dimaksud yaitu mengolah hasil perikanan bagaimana caranya supaya mendapatkan nilai tambah”. tuturnya.
Bidang usaha kelautan dan perikanan membawahi seksi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan seksi pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Lebih jauh dikatakan Tajudin, keberhasilan sektor usaha perikanan bisa dilihat dengan bertambahya jumlah kelompok pengolah dan meningkatnya mutu pengolahan yang baik. Selama ini menurut sumber bahwa produksi ikan yang dihasilkan oleh nelayan seperti kerang kerangan, teri,ikan permukaan/ pelagis dan ikan dasar laut sesuai dengan karakter ikan hasil laut tersebut diupayakan bagaimana caranya supaya mendapatkan nilai tambah. Untuk model usaha pengolahan ikan ini biasa umum dilakukan seperti penjemuran ikan untuk diasin. Pengasapan ikan atau yang lebih besar dengan skala pengolahan melalui model pengalengan hasil lalut seperti rajungan dll.
“Pemahaman nilai tambah dalam artian harus mampu berinovasi dan berdiservikasi berbagai produk olahan, memberikan motivasi terhadap penjagaan dan pemeliharaan mutu untuk kwalitas produksi.” jelasnya. Tajudin juga menyampaikan bahwa yang menjadi pelaku pengolah hasil laut itu tidak selamanya harus menjadi seorang nelayan. Dengan demikian sisi peningkatan SDM pengolah dan pemasar ini tidak bisa lepas dari bimbingan,binaan dari pemerintah. Sementara ini menurut Tajudin di Kabupaten Cirebon sudah ada seribu kelompok binaan pengolah dan pemasar hasil perikanan. Pamungkas Tajudin menyampaikan, ” kepada pengolah dan pemasar yakinlah bahwa profesi yang dilakukan selama ini merupakan profesi yang menunjang pembagunan manusisa Indonesia seutuhya. Melalui hasil karya para pengolah dan pemasar ini maka pengolah/ pemasar telah mencoba melakukan pemenuhan gizi masyarakat yang merupakan investasi di dalam rangka mewujudkan manusia yang memiliki daya saing.” tuturnya. (TG07)









Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *