Sudarmo, Kuwu/ Kepala Desa Muara Kec.Suranenggala Berharap Usulan Desa untuk Musrenbang Dikerjakan Swakelola Cirebon Kabupaten,TG.-Kecamatan Suranenggala merupakan kecamatan yang berada dijalur Pantura Kabupaten Cirebon.Menurut sumber wilayah ini penduduknya dinamik dan temperamental namun dalam kerangka membangun daerah mereka sangat bersemangat dan penuh keberanian untuk berbicara. Termasuk berbicara usulan kepada pemerintahnya. Berangkat dari pendapat jika usulan rencana
![]() |
| Sudarmo, Kuwu/ Kepala Desa Muara Kec.Suranenggala |
Berharap Usulan Desa untuk Musrenbang Dikerjakan Swakelola
Cirebon Kabupaten,TG.-
Kecamatan Suranenggala merupakan kecamatan yang berada dijalur Pantura Kabupaten Cirebon.
Menurut sumber wilayah ini penduduknya dinamik dan temperamental namun dalam kerangka membangun daerah mereka sangat bersemangat dan penuh keberanian untuk berbicara. Termasuk berbicara usulan kepada pemerintahnya. Berangkat dari pendapat jika usulan rencana pembangunan yang diusulkan masyarakat desa, maka alangkah lebih baiknya jika direalisasi pemerintah yang melaksanakannya juga masyarakat desa atau swakelola. Menurut sumber mereka tidak sependapat Jika Usulan dari desa kemudian yang melaksanakan pekerjaan pembangunannya dari pemborong atau rekanan. Mereka berharap termasuk desa desa lain untuk usulan desa yang melaksanakannya di swakelolakan desa itu sendiri, kendatipun anggarannya dari pemerintah namun desa merasa telah membayar Pajak bumi dan bangunan kepada pemerintah juga.
Hal seperti diatas salah satunya diungkap oleh Kuwu desa Muara Kecamatan Suranenggala, bapak Sudarmo. “.. untuk musrenbang di Kecamatan Suranenggala , rata rata desa tidak mengusulkan karena berpendapat kalau diusulkan juga bukan desa yang melaksanakan pembangunannya tapi orang lain/ rekanan atau pemborong..” tutur Sudarmo.
Kuwu desa muara sendiri dalam wawancara dengan media Gelora Masyarakat Membangun, mengatakan bahwa untuk hasil musrenbang tahun 2017 ia mendapat pembangunan jalan poros desa beserta senderan pertanian. Ia sendiri mengatakan jika memang nilainya dibawah 200 juta sebaiknya diswakelolakan saja tidak usah direkankan. Beberapa desa diantaranya berharap usulan desa untuk Musrenbang berharap pelaksanaan pembangunannya dilakukan swakelola oleh desa yang mengusulkan itu .(RedtG07)






Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *