Bolik Tuntut Hak Pekerja Selama 25 Tahun Kepada PT. Pusaka Kali Agung

Kabupaten Cirebon,TG.-Dalam mediasi antara Bolik salah seorang pekerja yang menguasakan kepada LSM.Hak Azasi Manusia dan Perlindungan Tenaga Kerja beberapa waktu lalu sampai pada mediasi ke-dua antara kedua belah pihak yang bersengketa belum mengarah kepada titik temu. Menurut sumber dilapangan, sebelumnya pihak Bolik telah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan namun pihak dari perusahaan yang diwakili Danang saat

Kabupaten Cirebon,TG.-
Dalam mediasi antara Bolik salah seorang pekerja yang menguasakan kepada LSM.Hak Azasi Manusia dan Perlindungan Tenaga Kerja beberapa waktu lalu sampai pada mediasi ke-dua antara kedua belah pihak yang bersengketa belum mengarah kepada titik temu.
Menurut sumber dilapangan, sebelumnya pihak Bolik telah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan namun pihak dari perusahaan yang diwakili Danang saat itu mengeluarkan kata-kata yang membuat hadirin tertawa. Danang mengatakan bahwa tidak bisa secara kekeluargaan karena yang bersangkutan yaitu Bolik bukan keluarga bukan saudara.

Mediasi yang kedua ( 8/2/2018) pihak perusahaan dihadiri oleh pemilik perusahaan dan Danang yang menurut sumber merupakan bagian umum. Sementara dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat hadir bersama Bolik. Dari mediasi ke-dua itu ditawarkan pilihan sebagai penengah oleh pemerintah yang diwakili oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Cirebon, dalam hal ini H.Moh.Zaenudin Jayamiharja,SE.,MM selaku Kepala Bidang Pembinaan, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bahwa apakah pihak perusahaan jika memang tidak merasa mengeluarkan Bolik dari sebagai Karyawan bisa menerima kembali Bolik bekerja. Hal itu diterima oleh pihak Perusahaan namun dari pihak bolik merasa dirinya sudah tidak perlu lagi bekerja di perusahaan tersebut karena sudah terlanjur merasa dirugikan oleh sikap-sikap perusahaan tersebut.

Pihak Bolik telah bertekad untuk tetap mengajukan tuntutan hak-haknya sebagai pekerja selama 25 tahun tersebut yaitu menurut sumber sejak tahun 1992. Sementara pihak perusahaan tetap belum mengeluarkan kata-kata yang mengarah kepada tuntutan karyawan Bolik yang oleh perusahaan dianggap keluar itu akan dikabulkan atau diabaikan.
Sementara itu pihak Disnakertrans melihat mediasi saat itu belum ada titik temu antara kedua belah pihak, Kabid Zaenudin mengisyaratkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika satu kali lagi pertemuan Tripartied itu tidak ada titik temu lagi maka pihaknya mempersilahkan kepada yang berkepentingan untuk membawa persoalan itu kepada pengadilan hubungan industrial.
( Endi )

Gnews
ADMINISTRATOR
PROFILE

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos