Majalengka,G.- Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana dampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka untuk menyerahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI, yang bertempat di aula Lapas Majalengka, Rabu (17/8/21). Acara diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia secara virtual dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan menerapkan

Majalengka,G.-
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana dampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka untuk menyerahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI, yang bertempat di aula Lapas Majalengka, Rabu (17/8/21).
Acara diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia secara virtual dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan menerapkan protokol kesehatan. Nampak hadir Kepala Lapas Majalengka Suparman, AMd. IP. SH.MH, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana, Sekda Majalengka yang diwakili Asda 1, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mewakili Kapolres Majalengka, Dandin 0617 yang diwakili Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, Kepala Pengadilan Majalengka, Eti Koerniati serta para pejabat di lingkungan Kantor Lapas Majalengka.
Kepala Lapas Majalengka, Suparman, AMd , IP, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada Wabup Majalengka beserta jajarannya yang telah hadir dalam upacara pemberian Remisi Lapas kelas II B Majalengka. Saat Ini Lapas kelas II B Majalengka memberikan remisi sebanyak 190 orang ikepada Napi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang Ke 76 tahun 2021.
“Pada hari ini kita memberikan remisi kepada warga binaan dengan mengusulkan sebanyak 190 orang, dengan rincian 5 orang langsung bebas dan sebanyak 185 orang dengan keringanan hukuman mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 4 bulan sampai 6 bulan, ujar Suparman.

Masih kata dia, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari hari narapidana.
Sementara itu Wabup Majalengka Tarsono D. Mardiana mengatakan bahwa dengan pemberian remisi kepada Napi Lapas kelas II B Majalengka dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 76 untuk mendapatkan keringanan hukuman dan diharapkan akan kembali kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.

“Agar setelah kembali di masyarakat para Napi dapat berbuat baik dan menyesuaikan diri dengan masyarakat, selain itu ke depan Pemkab Majalengka akan menyediakan lahan pertanian bagi pembinaan warga binaan, ” paparnya. (Eka)









