Tasikmalaya, G.- Seorang pria berinisial JS (58) dibekuk polisi karena mancabuli anak tirinya, selama tiga tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak korban masih kelas tiga hingga duduk di bangku kelas Vl SD. Pelaku JS dibekuk unit Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta pada hari Rabu 24/01/2024 Kasus pencabulan kepada anak tiri itu terungkap

Tasikmalaya, G.-
Seorang pria berinisial JS (58) dibekuk polisi karena mancabuli anak tirinya, selama tiga tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak korban masih kelas tiga hingga duduk di bangku kelas Vl SD. Pelaku JS dibekuk unit Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta pada hari Rabu 24/01/2024

Kasus pencabulan kepada anak tiri itu terungkap usai korban saat itu menceritakan kejadian yang menimpanya dan memberikan bukti rekaman video aksi bejad ayahnya.

Menurut keterangan Satreskrim AKP. Ridwan Budiarta. Pelaku untuk menjalankan aksi bejadnya, Pelaku akan melakukan kekerasan terhadap korban juga mengancam korban menggunakan senjata tajam (Golok) di takut takuti mengasah goloknya kalau keinginan biologisnya ditolak anak tersebut.Pelaku ini hidup tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Mirisnya, korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan sang istri. Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi Garut.
Tutur Nya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, menyebut kasus ini terungkap setelah muncul laporan korban dan memberanikan diri merekam adegan mesum pelaku saat menyetubuhinya demi mendapatkan bukti. Pasalnya, korban sempat mengeluh pada tetangga namun tetangga itu minta bukti kelakuan bejadnya itu agar tidak jadi fitnah. Akhirnya korban itu dengan sengaja merekam tindakan ayah angkatnya tujuanya agar jadi bukti untuk laporan ke kapolisian. Dan Korban tersebut tidak berani cerita sama siapa saja khawatir sama ancaman ayah angkatnya.” Pungkas AKBP Bayu Catur Prabowo

Lanjut pihak kepolisian mengamankan barang bukti pakaian korban, flash Disk berisi rekaman video, dan pakaian pelaku hingga golok. Oleh karena perbuatan nya itu tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Saepuloh)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos