Cirebon Kota,G.- Berangkat dari informasi yang diberikan masyarakat atas peristiwa tawuran di Jl.Tentara Pelajar Kota Cirebon,tim dari Kasatreskrim Polres Cirebon Kota yang sedang melaksanakan Patroli menindaklanjuti dengan melakukan pembubaran dan penangkapan kepada mereka yang terlibat tawuran. Ada 9 orang yang ditangkap , yang lainnya 4 orang DPO yaitu D kemudian R, N dan F salah
Cirebon Kota,G.-
Berangkat dari informasi yang diberikan masyarakat atas peristiwa tawuran di Jl.Tentara Pelajar Kota Cirebon,tim dari Kasatreskrim Polres Cirebon Kota yang sedang melaksanakan Patroli menindaklanjuti dengan melakukan pembubaran dan penangkapan kepada mereka yang terlibat tawuran.
Ada 9 orang yang ditangkap , yang lainnya 4 orang DPO yaitu D kemudian R, N dan F salah satunya terkait dari peristiwa yang membuat salah satu pelaku tawuran meregang nyawa meninggal dunia. Mereka akan dikenakan fasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun atau 15 tahun penjara Namun diantara mereka ada pelaku tawuran yang dibawah umur yaitu an. R dan S yang tidak dihadirkan.
Barangbukti berupa beberapa senjatatajam, golok, clurit dan gergaji es. Beserta 12 kendaraan R2 yang berhasil diamankan petugas. Hal tersebut diungkap dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA, S.H.,S.IK, CPHR., di Mako Polres Cirebon Kota, dengan didampingi kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si., Kanit Buser Iptu Sindy Alafghani, SH.MH., Kasiwas Iptu Adimara, SH dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. Rabu (17.03.21) jam 15.00 wib.
Dihadiri seluruh wartawan dari media cetak dan elektronik se – Cirebon Raya.
(Endi)